Arsip untuk Kategori: Kajian

Persatuan Sunni Syi’ah: Mungkinkah?

Persatuan Sunni Syi’ah: Mungkinkah?

0 / 18/02/2012 6:04 pm

Ajakan untuk perdamaian dan persatuan umat Islam tentunya harus diberikan apresiasi. Namun, lagi-lagi, sebagai seorang Muslim-Sunni, saya justru berharap, ajakan semacam itu sebaiknya ditujukan kepada orang-orang Syiah di Indonesia. Sebab, di Indonesia, problem hubungan Ahlu Sunnah dan Syiah terjadi karena provokasi ajaran dan dakwah kaum Syiah yang menyerang kehormatan para sahabat dan istri-istri Nabi yang mulia

Membantah Argumentasi Syi’ah: Masalah Ayat Wilâyah (2)

Membantah Argumentasi Syi’ah: Masalah Ayat Wilâyah (2)

0 / 16/02/2012 7:17 pm

Bagi yang mau membaca ayat tersebut dengan seksama disertai beberapa ayat sebelum dan sesudahnya, dengan pasti akan tahu bahwa ayat itu memiliki sebab turun yang tidak seperti dikemukakan oleh kalangan Syiah. Itu pertama kali dapat dilacak pada ayat yang ke 51 di surah yang sama

Nyanyian adalah Jampi-jampi Perzinahan

Nyanyian adalah Jampi-jampi Perzinahan

0 / 14/02/2012 12:08 pm

Jika Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam merasa tidak aman -sebagaimana dikatakan oleh An-Nawawi jangan-jangan senandung yang dilantunkan oleh Anjasyah menimbulkan fitnah dan membuat para wanita terpesona, padahal mereka hidup bersama Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, maka bagaimana mungkin kita bisa merasa aman terhadap wanita-wanita muslimah dan putri-putrinya,

Lubang Biawak di 14 Februari

Lubang Biawak di 14 Februari

0 / 10/02/2012 1:24 pm

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian selangkah-demi selangkah, hingga kalian masuk lubang biawak sekalipun kalian akan ikut memasukinya”. Para sahabat bertanya: “Maksudnya Yahudi dan Nasrani?. Lalu siapa lagi.” jawab Rasulullah. (HR Muslim)

Membantah Argumentasi Syi’ah : Masalah Ayat Wilâyah (1)

Membantah Argumentasi Syi’ah : Masalah Ayat Wilâyah (1)

0 / 09/02/2012 2:03 pm

Dengan ayat ini kaum Syiah berdalih bahwa Ali adalah orang yang lebih berhak memegang kepemimpinan umat Islam (setelah Wafatnya Rasulullah) mendahului Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Titik yang mereka jadikan sebagai dalil sebetulnya tidak termaktub dalam nash ayat, tetapi pada sebab turunnya ayat ini.

Bukti Cinta Kepada Rasulullah <i>shallallahu ‘alaihi wa sallam</i>

Bukti Cinta Kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

0 / 04/02/2012 2:38 pm

Di bulan seperti sekarang ini (rabiul awwal) kata-kata ‘maulid’ akan banyak kita dengarkan disebut oleh orang-orang atau bahkan kita baca di Koran-koran. Itu karena banyak dari kaum muslimin, dengan alasan yang beragam tentunya, ramai merayakannya. Satu hal yang sama yang selalu dilontarkan oleh orang-orang, sebagai dasar perayaan ini adalah sebagai bentuk cinta kepada beliau Rasulullah Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau Syiah Sesat, Mengapa Boleh Masuk Tanah Suci?

Kalau Syiah Sesat, Mengapa Boleh Masuk Tanah Suci?

0 / 31/01/2012 1:49 pm

Salah satu argumentasi andalan kaum Syi’ah ketika terdesak dalam perdebatan adalah, “Kalau memang Syiah dianggap sesat dan bukan bagian dari Islam, mengapa Pemerintah Saudi masih memperbolehkan kaum Syiah menunaikan Haji ke Tanah Suci?”

Solusi Damai Muslim Sunni – Kelompok Syi’ah

Solusi Damai Muslim Sunni – Kelompok Syi’ah

0 / 19/01/2012 12:46 pm

Kasus Sampang Madura itu mulai membuka mata banyak orang, bahwa ada masalah serius dalam soal hubungan antara orang-orang Muslim Sunni dan kelompok Syiah di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kasus serupa – dalam skala kecil – sudah terjadi di berbagai tempat. Benih-benih konflik itu seperti sudah menyebar

Sekali Lagi Tentang Nikah Mut’ah di Iran

Sekali Lagi Tentang Nikah Mut’ah di Iran

0 / 13/01/2012 7:37 am

cukup bagi kita untuk menyambangi tiap mesjid di Iran yang menyediakan fasilitas mut’ah. Berbeda seperti mesjid kita sebagai orang Islam, mesjid kaum Syiah memang menyediakan ruangan khusus untuk melakukan transaksi mut’ah

Tarif Mut’ah di Iran

Tarif Mut’ah di Iran

9 / 11/01/2012 5:24 pm

…pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini. Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja