Konsultasi|19/08/2011 10:26 am

Hukum Berenang saat Puasa

Dari Saeful Ali di Jalan Cipedes Tengah
Pertanyaan:
Kalau berenang di bulan Ramadan , hukumnya gimana? Batalin puasa ga?

Jawaban
Berenang tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja meminum/menelan air saat berenang.Adapun air yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit atau tertelan tanpa sengaja,tidak membatalkan puasa.Ini sama halnya dengan sisa air di rongga mulut saat berkumur-kumur dalam wudhu.Hanya saja orang yang berpuasa hendaknya tidak menghabiskan waktu siangnya pada bulan Ramadhan di kolam renang. wallaahu a’lam.

Silahkan kunjungi juga:

  1. Keutamaan Puasa Enam Hari Syawal
  2. Indahnya Buka Puasa Bersama Warga
  3. Keutamaan Puasa 10 Muharram
  4. Memasuki Waktu Subuh dalam Keadaan Junub di Bulan Ramadhan
  5. Suntikan Pengobatan Membatalkan Shaum?
    Raih amal shaleh, kirim postingan ini ke:
  • Facebook Twitter Delicious Digg