Wanita Lebih Diuntungkan Ketika Khamar Diharamkan
- Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku pernah menyuguhi Abu Ubaidah, Abu Thalhah, dan Ubay bin Ka’ab dengan tuak dan kurma. Kemudian ada orang yang datang dan mengatakan, “Sesungguhnya khamar telah diharamkan.” Lalu Abu Thalhah berkata, “Berdirilah hai Anas, lalu tumpah¬kanlah (khamr) itu.” Maka aku pun menumpahkannya. (HR. Bukhari)
- Dari Aisyah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang tuak madu, lalu beliau bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari)
Penjelasan Hadits:
Dua Hadits ini adalah bagian dari hadits-hadits yang mempertegas pengharaman khamr yang dinyatakan oleh Allah di dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguh-nya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90)
Saya memasukkan dua hadits ini ke dalam kumpulan Hadits-hadis tentang wanita di dalam kitab Shahih Bukhari dan atau Shahih Muslim, karena wanita berada di bagiaan terdepan di antara orang-orang yang mendapatkan keuntungan dari adanya pengharaman khamr, dan menjadi pihak yang paling dirugikan ketika khamr diperbolehkan.
Kerugian yang diderita kaum wanita - akibat khamr- ada dua sisi: (1) kerugian yang langsung di alami oleh wanita, dari segi kesehatan, kejiwaan, dan sosial-kemasyarakatan, dan (2) kerugian tidak langsung yang ditularkan oleh suaminya dan juga hal-hal tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para suami -yang berada di bawah pengaruh khamr yang membuatnya kehilangan akal sehat- terhadap para wanita di sekitarnya.
Kita mulai dari kerugian yang langsung dialami oleh wanita dan janinnya akibat khamr. Studi dan penelitian ilmiah tentang khamr sudah banyak dilakukan. Di antaranya ialah apa yang dipublikasikan oleh Majalah An-Yabd versi Inggris tentang cacat pada janin yang dikandung oleh wanita pecandu khamer. Penelitian itu menyebutkan bahwa 44% anak yang lahir dari ibu pecandu khamr mengalami keterbelakangan intelektual permanen, dan 17% di antaranya meninggal sebelum lahir.
Topik ini mulai mendapat perhatian serius menyusul ditemukannya data statistik di Prancis yang menunjukkan adanya 127 anak cacat yang lahir dari ibu pecandu alkohol. Kemudian para peneliti menuntut perlunya larangan hamil bagi wanita pecandu alkohol, bahkan menuntut dilakukannya aborsi terhadap pecandu yang kedapatan hamil.
Penelitian-penelitian yang dilakukan oleh Universitas Washington dan Universitas Cali-fornia di Amerika Serikat menegaskan bahwa para wanita pecandu khamr melahirkan anak-anak yang cacat mental dan fisik, serta menderita penyakit yang kronis.
Penelitian itu juga menyebutkan bahwa para ibu pecandu khamr mengalami kekurangan darah (anemia), infeksi lambung, kerusakan liver, infeksi kelenjar pankreas, dan kegilaan. (Risalah ila Hawa’, Muhammad Rasyid Al-Uwayyid, Al-Majmu’ah Al-Kamilah, hal.82-83).
Adapun kerugian yang dialami wanita akibat laki-laki pecandu khamr sangat banyak. Di sini saya cukup menyebutkan angka-angka sebagai berikut:
95% kasus kekerasan berhubungan dengan konsumsi khamr. Jika setengah dari korbannya adalah wanita, maka kurang lebih 42% dari korban kekerasan yang diakibatkan oleh konsumsi khamr adalah wanita.
20% kecelakaan lalu lintas yang fatal disebabkan pengaruh khamr yang mendatangkan halusinasi pandangan mata dan ketidak mampuan untuk mengendalikan kemudi. Atau menyebabkan seseorang tertidur, pusing kepala, kehilangan kesadaran, kehilangan konsentrasi, atau kehilangan rasionalitas.
35% kasus pemerkosaan terhadap wanita disebabkan konsumsi khamr.
33% kasus perceraian per tahun mengacu kepada problem kejiwaan clan kegagalan dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga yang diakibatkan oleh konsumsi khamr yang berlebihan. (Jaridah As-Siyasah Al-Kuwaitiyah, ediai 9690,22/6/1416H.-15/11/1995M.)
Disalin dari buku “Aku Tersanjung” (Kumpulan Hadits-hadits Pemberdayaan Wanita dari Kitab Shahih Bukhari & Muslim Berikut Penjelasannya), Karya Muhammad Rasyid al-Uwayyid.