Tayamum; Syarat, Sebab, Tata Cara dan Pembatalnya

0

Tidak selamanya seorang muslim mendapatkan air untuk bersuci, baik itu untuk mandi ataupun untuk berwudhu. Oleh karenanya, syariat Islam memberikan sebuah keringanan [rukhshah] berupa tayamum dalam bersuci pada kondisi-kondisi tertentu. Tayamum menunjukkan salah satu ciri keunggulan agama Islam yang selalu memberikan solusi atas setiap kesulitan yang dihadapi oleh pemeluknya.

Tayamum menurut para ulama adalah bersuci dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan tanah [debu]yang bersih dengan tata cara tertentu dan disertai niat beribadah kepada Allah Ta’ala. Para ulama telah berijmak [sepakat]bahwa tayamum disyariatkan jika syarat-syaratnya terpenuhi sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Dalil disyariatkannya tayamum dapat dilihat di dalam al-Quran, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu, dan [basuh]kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat membuang hajat, atau menyentuh [hubungan badan]dengan perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah [debu]yang bersih. Usaplah mukamu dan tanganmu dengannya. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [QS. Al-Maidah: 6].

Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ

“Tanah yang bersih adalah sarana bersuci seorang muslim meskipun ia tak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika ia mendapatkan air maka gunakanlah untuk [bersuci]sampai mengenai kulitmu karena sungguh itulah yang terbaik.” [HR. Tirmidzi, shahih].

Dalam sabda beliau yang lain:

وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Telah dijadikan [tanah]di atas muka bumi ini sebagai tempat sujud [shalat]dan untuk dipakai bersuci.” [HR. Bukhari].

Syarat-syarat dan Sebab-sebab Bolehnya Tayamum

Boleh seseorang bertayamum dalam kondisi tertentu jika terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Syarat-syarat taklif secara umum, yaitu : Islam, berakal, dan baligh.
  2. Adanya uzur [halangan]untuk menggunakan air:
    • Ketika tidak ada air setelah mencarinya, Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah [debu]yang bersih”. [QS. Al-Maidah: 6].
    • Adanya bahaya yang mengancam dirinya ketika menggunakan air, seperti ketika seorang sakit [silakan melihat terjemahan QS. Al-Maidah: 6 di atas]. Dan berdasarkan kisah seorang sahabat yang meninggal dunia akibat menggunakan air [untuk mandi]padahal beliau dalam keadaan terluka berat. Ketika ia bertanya kepada sahabat-sahabat yang lain, mereka memerintahkannya untuk mandi menggunakan air meskipun dalam kondisi seperti itu. Maka tatkala berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda:

قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَمْ يَكُنْ شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالَ

“Mereka [turut andil]membunuh sahabatnya, semoga Allah membalas perbuatan mereka. Sesungguhnya obat dari ketidaktahuan itu adalah bertanya.” [HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih].

3. Dalam kondisi cuaca yang sangat dingin yang dapat membahayakan tubuh atau bahkan sampai menyebakankematian, serta tidak ada yang dapat menghangatkan air tersebut

Sahabat Amr bin Ash bercerita ketika beliau ikut dalam perang Dzatus Salasil, “Aku bermimpi basah pada satu malam yang sangat dingin pada saat perang Dzatus Salasil, aku khawatir jika aku mandi maka aku akan mati. Aku pun bertayamum dan mengimami para sahabat saat shalat Shubuh.” Lalu mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu beliau berkata kepadaku, “Wahai Amr! Engkau mengimami para sahabat sementara engkau dalam keadaan junub?” Lalu aku memberitahukan beliau sebab yang menghalangiku untuk mandi, dan aku pun berkata, “Sungguh aku telah mendengar Allah Ta’ala berfirman [yang artinya], “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepada kalian.” [mendengar hal itu]Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tertawa dan tidak berkata sesuatu apapun [sesudahnya].” [HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih].

4. Tanah [debu yang digunakan]suci dan bersih. Jika ia tidak mendapatkan debu, maka ia boleh bertayamum dengan pasir atau bebatuan yang ada, sesuai dengan firman Allah Ta’ala, “Bertakwalah kepada Allah sesuai kesanggupanmu.” [QS. At-Thaghabun: 16].

Tata Cara Tayamum

Tayamum yang disunahkan adalah tayamum yang sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Tata caranya adalah sebagai berikut:

  • Berniat
  • Menepukkan kedua telapak tangan ke atas debu yang ada dengan satu kali tepukan.
  • Meniup debu yang berada di atas kedua telapak tangan atau menepukkannya.
  • Mengusap wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan.

Tata cara ini disebutkan di dalam hadits:

التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَلِلْكَفَّيْنِ

“Tayamum itu satu kali tepukan [ke tanah]untuk wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Ahmad dan Abu Daud, shahih].

Dalam hadits Ammar radhiyallahu ’anhu Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengajarinya tata cara tayamum:

إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Sungguh cukup bagimu melakukan hal ini. Lalu beliau menepukkan telapak tangan beliau di atas tanah lalu menepukkannya dan mengusap punggung telapak tangan [kanannya]dengan tangan kiri atau punggung tangan kiri beliau dengan telapak [kanannya]dan mengusap wajah beliau dengan kedua [telapak tangannya].” [HR. Bukhari dan Muslim].

Pembatal Tayamum

Tayamum seseorang dikatakan batal jika terdapat salah satu perkara berikut ini:

  1. Semua hal yang membatalkan wudhu adalah pembatal tayamum. Karenanya, jika seseorang bertayamum sehabis hadats kecil, kemudian ia membuang hajat maka tayamumnya menjadi batal.
  2. Mendapatkan air setelah bertayamum bagi yang uzurnya tidak ada air.
  3. Hilangnya uzur yang menghalangi seseorang menggunakan air.

Demikian penjelasan tentang tayamum. Tidak adanya air atau sakit bukanlah penghalang ibadah kita kepada Allah.[]

(Sumber: markazinayah.com)

Share.

Leave A Reply