Syarat dan Ketentuan Hijab yang Sesuai Syariat Islam
Oleh: Abu Ahmad Afifi
Jilbab yang wajib dikenakan oleh wanita muslimah, haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Meliputi seluruh tubuh ( tanpa kecuali wajah dan telapak tangan ) menurut pendapat ulama yang paling kuat [1]. Dan orang-orang yang membolehkan membuka wajah serta kedua telapak tangan tersebut mempersyaratkan dua syarat, yaitu : Bahwa wajah dan kedua telapak tangan tersebut terlepas dari segala bentuk perhiasan serta aman dari fitnah. Nah, bila kita perhatikan di zaman ini maka syarat yang disebutkan tadi sangat jarang terpenuhi, hampir tidak ditemukan wanita yang membuka wajah tidak menghiasi wajahnya dan tak bisa kita menjamin aman dari fitnah.
- Bukan berupa perhiasan berbentuk pakaian ( seperti busana dengan motif tertentu, batik, bunga-bunga dan lain-lain ).
- Longgar dan tidak sempit alias ketat[2].
- Kainnya tebal dan tidak tipis ( tembus pandang ).
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian khas wanita kafir.
- Tidak merupakan pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang menarik perhatian, dianggap aneh, atau membikin tertawa, Sedangkan yang menutup aurat tidak dianggap aneh dan membikin tertawa, kecuali bagi orang-orang yang lemah iman dan kerdil akalnya.
Realita Hijab di Indonesia
Bila kita mengulangi dan menilik kembali makna, hikmah dan syarat-syarat jilbab yang telah kita sebutkan di tulisan sebelumnya, maka kita akan mendapati kenyataan yang berbeda di lapangan, khususnya jilbab (hijab) wanita di Indonesia. Secara umum kita melihat wanita muslimah di Negara kita ini belum memakai jilbab sebagaimana yang disyariatkan.
Sebuah pemandangan yang sangat menyedihkan, selama ini kami saksikan di tanah suci (Makkah dan Madinah) berkaitan dengan jamaah haji Indonesia khususnya jamaah haji wanita sungguh memperihatinkan. Bagaimana tidak, Indonesia yang terkenal sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, ternyata masih sangat jauh dari adab-adab berpakaian seperti yang diperintahkan oleh Islam. Cara berpakaian mayoritas jamaah haji wanita sungguh tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Kami berfikir, jikalau di tanah suci dan kondisi yang sangat mendukung untuk menerapkan syariat hijab ini tidak mampu (ingin) melakukannya, maka bagaimana pula bila berada di tampat seperti negara kita? Wallahul musta’an…!
——————————————————-
Footnote:
[1] Lihat QS an-Nur : 31,60 , al-Ahzab : 59
[2] Lihat shahih Muslim cet.Darul Ma’rifah, kitab Al-libas wa Az-Zinah Bab An-Nisa Al-Kasiat no : 5547
Tulisan sebelumnya bisa dilihat di sini:
- Hijab Wanita Muslimah
- Tujuan dan Hikmah Disyariatkan Hijab (1)
- Tujuan dan Hikmah Disyariatkan Hijab (2)