Published On: Thu, Aug 5th, 2010

Suntikan Pengobatan Membatalkan Shaum?

Dari ‘Ubaidullah di Makassar

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, mohon penjelasan tentang suntikan pengobatan di siang hari pada bulan Ramadhan, apakah suntikan membatalkan puasa? terimakasih atas penjelasannya.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam Warahmatullah Wa barakatuh.

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya dengan Pertanyaan semacam ini. Kami kutipkan jawaban beliau;

Suntikan pengobatan ada dua macam :

Pertama: Suntikan infus, dengan suntikan ini dapat mencukupi kebutuhan terhadap makan dan minum. Maka suntikan ini termasuk yang membatalkan puasa. Karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syari’at, maka dihukumi sesuai dengan nash-nash tersebut.

Kedua: Suntikan yang tidak menggantikan makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafadz maupun makna . Jadi suntikan ini bukan makanan dan minuman, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah hingga ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkan puasa. (Fatawa Shiyam hal:58).[]

——————————————————————————-

Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Soal Jawab

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author