Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا أَكَلَ أحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أويُلْعِقَهَا – متفق عليه –
Terjemahan:
“Apabila salah seorang diantara kamu selesai memakan makanan, maka janganlah ia membersihkan jari-jemarinya sebelum ia menjilatinya atau menjilatkannya (kepada orang lain)*” . (Muttafaq ‘alaihi).
Pelajaran Hadits:
1. Disyariatkan menjilati sisa makanan pada jari-jemari atau piring sebelum melap atau mencucinya. Karena seseorang tidak tahu mana makanan yang mengandung berkah. Dan tidak diharuskan mencuci tangan, tapi bisa (cukup) dengan melapnya.
2. Anjuran bersikap tawadhu’, bahwa tidak mengapa menjilatkan tangan kepada orang lain. Bila sisa makan tersebut mengandung najis, maka dihilangkan/dibersihkan najisnya, namun jika tidak dapat dihilangkanmaka bisa diberi (sebagai makanan) hewan.
Footnote:
[*] Misalnya seorang suami dapat menjilatkannya kepada istrinya atau sebaliknya.
(Sumber: Tuhfatul Kiram Syarh Bulughil Maram, Kitabul Jami’ Bab Adab, halaman: 587, karya Syekh. DR. Muhammad Luqman As-Salafi hafidzahullah, terbitan Darud Da’i Lin Nasyri Wat Tauzi’ Riyadh Bekerjasama dengan Pusat Studi Islam Al-Allamah Ibn Baz India, Tarjamah: Syamsuddin Al-Munawiy)