Sujud Tilawah dan Qunut pada Shalat Subuh
Dari saudara Hendri di Tator Sulsel
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau bertanya, apa sujud tilawah harus ayat tertentu dan saat tertentu seperti malam Jumat? Dan qunut tidak boleh hanya saat shubuh saja.
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah.
Sujud tilawah hukumnya sunnah di dalam shalat atau di luar shalat ketika seseorang membaca atau mendengarkan ayat Tilawah yang terdapat pada 15 tempat di dalam al-Qur’an menurut riwayat hafs dari ‘Aishim Abu Najud rahimahullah. Adapun di luar shalat maka langsung saja sang qari’ bersujud tanpa takbir. Adapun di dalam shalat maka ia bertakbir jika ia shalat sendiri atau menjadi imam. Adapun makmum maka ia cukup mengikuti imam.
Kebiasaan kaum muslimin setiap shalat Subuh di hari Jum’at maka perlu kami luruskan bahwa; yang disunnahkan pada shalat Subuh di hari Jum’at adalah membaca Surah as-Sajadah pada rakaat pertama dan al-Insan pada rakaat kedua. Dimana di rakaat pertama ketika imam membaca ayat tilawah dalam surah As-Sajadah maka ia disunnahkan untuk sujud. Jadi merupakan sebuah kekeliruan ketika ada yang menganggap bahwa yang sunnah di hari Jum’at adalah sujud tilawahnya namun yang benar adalah Surah As-Sajadahnya, adapun sujudnya karena kebetulan dalam dalam surah tersebut ada ayat tilawah.
Adapun Qunut maka ada perincian di kalangan pada ulama; jika ia merupakan Qunut Nazilah seperti untuk mendoakan kemenangan kaum Muslimin atau ketika mereka tertindas maka ia disunnahkan pada setiap sholat 5 waktu sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Qunut juga disunnahkan di akhir shalat witir di dalam atau di luar bulan suci Ramadhan. Yang menjadi khilaf di kalangan para ulama adalah Qunut Subuh dimana hal tersebut diamalkan oleh sebagian mereka seperti dalam madzhab imam syafi’i dan imam Malik. Namun ternyata dalil yang menjadi pegangan mereka rahimahullah adalah lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama hadits. Jadi kesimpulannya untuk Qunut Subuh bahwa merutinkannya dan menganggap ia sebuah keharusan pada setiap shalat subuh adalah pendapat yang kurang tepat namun jika sekali-kali dilakukan atau mengikuti imam maka hal itu dibolehkan insya allah, Wallahu A’lam.[]
Dijawab oleh Ustadz Harman Tajang, Lc. hafidzahullah
——————————
Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Konsultasi atau kami kirim ke alamat email Anda.