Rajam dan Pengasingan Membuat Orang Takut Berselingkuh
Dari Ubadah bin Shamit radhyiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah bersabda, “Ambillah dariku! Ambillah dariku! Allah telah memberikan jalan kepada mereka (para pezina), (Hukuman bagi) orang yang belum menikah (yang berzina) dengan orang yang belum menikah adalah cambukan seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Dan (hukuman bagi) orang yang sudah menikah (yang berzina) dengan orang yang sudah menikah adalah cambukan seratus kali dan rajam.” (HR. Muslim)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah telah menjadikan jalan bagi mereka (para pezina)” menunjuk kepada firman Allah, “Dan para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu. Kemudian apabila mereka telah memberikan kesaksian, maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberikan jalan lain kepada mereka.” (QS. An-Nisa: 15).
Penjelasan Hadis:
Jadi, di dalam Hadis di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penjelasan bahwa itu adalah jalan lain yang diberikan Allah kepada mereka.
Para ulama telah ber-ijma’ (sepakat) bahwa pezina yang belum menikah harus dicambuk seratus kali, dan yang muhshan (sudah menikah) harus di rajam. Yang dimaksud dengan orang yang sudah menikah di sini ialah orang yang sudah pernah ‘melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah dalam kondisi baligh dan berakal (sadar). Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang belum menikah di sini ialah orang -pria atau wanita- yang belum pernah melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang sah dalam kondisi baligh dan berakal (sadar). (Shahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi, 11/ 189-190)
Bahaya terbesar yang mengancam istri yang tenang dan damai ialah manakala suaminya berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL). Wanita itu mencuri waktu suaminya, mencuri cintanya, mencuri hartanya dan mencuri kebersamaannya. Pendek kata, wanita itu mencuri suaminya.
Jika suami sering terlambat pulang ke rumah, maka si istri akan curiga kepada suaminya dan indera keenamnya akan merasakan bahwa kemungkinan di balik keterlambatan suaminya ada wanita idaman lain (WIL).
Jika uang belanja yang diberikan suaminya kepada dirinya dan anak-anaknya berkurang, maka di balik pengurangan itu boleh jadi ada wanita idaman lain (WIL) yang diberi uang oleh suaminya dengan royal.
Jika suami sudah mengungkapkan ketidaksukaannya kepada istrinya, boleh jadi karena dia sudah jatuh cinta dengan wanita idaman lain (WIL) yang berselingkuh dengannya.
Jika suami mulai berpaling dari ranjang istrinya dan enggan menggaulinya, boleh jadi hal itu adalah akibat dari perbuatan zina yang dilakukannya dengan wanita idaman lain (WIL).
Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: di atas memberikan perlindungan bagi istri yang hidup dengan damai dari gangguan wanita idaman lain (WIL). Sebab, jika wanita idaman lain (WIL) itu sudah pernah menikah, maka dia akan dihukum rajam hingga tewas. Dengan begitu, maka istri yang hidup damai tersebut terbebas dari gangguannya.
Dan jika wanita idaman lain (WIL) itu belum menikah, maka waktu satu tahun penuh (dalam pengasingan) akan cukup membuat suaminya melupakannya, dan dia pun melupakan suaminya. Di samping itu, terbongkarnya perselingkuhan itu di depan umum tentu akan membuatnya jera dan tidak mungkin melanjutkannya.
Demikianlah, Islam melindungi wanita dari pengkhianatan suaminya. Islam melindungi wanita dengan cara memberikan ancaman hukuman terhadap hubungan gelap antara suaminya dengan wanita idaman lain (WIL) semenjak dini. Sebab, penerapan hukuman had ini beberapa kali saja akan mampu mencegah ribuan suami dari perselingkuhan. Sementara berlipat-lipat hukuman yang ada di dalam hukum positif buatan manusia justru semakin memotivasi mereka untuk melakukan perselingkuhan itu. Di sisi lain, dengan penerapan hukuman had ini, Islam juga berupaya memerangi gaya hidup melajang. Sebab, ketika jalan perzinahan tidak mudah didapat oleh pemuda, maka dia tidak memiliki alternatif lain untuk menyalurkan instink seksualnya selain menikah. Dus, populasi wanita lajang akan berkurang dengan banyaknya pemuda yang berhasrat menikah.[]
Disalin dari buku “Aku Tersanjung” (Kumpulan Hadits-hadits Pemberdayaan Wanita dari Kitab Shahih Bukhari & Muslim Berikut Penjelasannya), Karya Muhammad Rasyid al-Uwayyid