oleh: Ustadz Harman Tajang Lc. M.HI.
Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa artinya menahan (imsak). Sedangkan menurut ilmmu syari’i puasa berarti menahan diri dari perkara-perkara tertentu dengan niat, di mulai dari terbit fajar kedua (yang ditandai dengan berkumandangnya adzan subuh) hingga terbenam total matahari.
Hikmah Puasa
- Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah perkara yang bersifat rahasia antara hamba dan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa dapat melemahkan jalann syaitan (biasanya dialiran darah/ nafsu)
- Membiasakan bersifat zuhud terhadap dunia.
- Menumbuhkan sifat kasih sayang kepada orang-orang yang miskin
- Member manfaat pada kesehatan baik jasmani maupun rohani
Orang Yang Wajib Berpusa
- Islam, kunci dari diterimahnya semua amal ibadah kita yakni harus beragama islam, seberapa banyakpun kebaikan yang dilakukan oelh orang nonislam, maka semua amalan itu tertolak dihadapan Alllah Subhanahu wa Ta’ala.
- Baligh, atau telah dicukup usia (dewasa). Laki-laki biasanya ditandai dengan mimpi basah? Keluar mani dari kemaluannya, sedangkan perempuan ditandai dengan mengalami haid pertama.
- Berakal (waras)
- Mampu
- Muqim
- Sehat
Adab-Adab Puasa
- Makan sahur. Walau hanya sepotong kurma dan/atau segelas air putih. Sebaiknya waktu yang paling afdhal untuk makan sahur adalah diakhir waktu, yakni mendekati waktu adzan subuh.
- Menyegerakan berbuka puasa. Ketika berbuka maka disunnahkan untuk berbuka dengan Ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering) dan/atau air putih.
- Memperbanyak doa, baik ketika sedang berpuasa ataupun setelah berbuka puasa.
- Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa.
- Memperbanyak shadaqah.
- Memperbanyak membaca Al-Qur’an
- Bersungguh-sungguh dan meniatkan untuk beribadah terutama di sepuluh akhir ramadhan.
- Melaksanakan I’tikaf
- Bersiwak, atau membersihkan gigi baik dengan batang siwak ataupun dengan pasta gigi
- Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu.
- Tidak mendahului Ramdhan dengan puasa nafilah (satu atau dua hari sebelum Ramadhan) kecuali puasa yang rutin dilaksanakan dan bertepatan sehari sebelum Ramadhan.
Rukun-Rukun Puasa
- Niat. Niat dapat dilakukan pada awal ramadhan dan meniatkan untuk puasa sebulan selama ramadhan dan/atau niat pada malam hari sebelum masuk waktu shalat subuh.
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Pembatal-pembatal Puasa
- Riddah/Murtad (keluar dari agama islam)
- Makan dan minum dengan sengaja
- Jima’ atau bersetubuh
- Keluarnya mani dengan sengaja
- Keluarnya darah haid atau nifas
- Obat atau suntikan yang dapat menggantikan fungsi makanan, termaksuk transfusi darah
- Muntah dengan sengaja
- Keluarnya darah dalam jumlah yang banyak secara sengaja, hijamah, donor darah, dll
Bukan Pembatal Puasa
- Celak mata
- Obat tetes mata/hidung/telinga
- Parfum atau wangi-wangian
- Suntikan untuk pengobatan
- Keluarnya madzi
- Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorakan dan tertelan
- Obat hirup.
- Obat kumur
- Obat pada luka
- Menelan air liur atau dahak biasa
- Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
- Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja.
Orang-Orang yang Tidak berpuasa
1. Kewajiban meng-QADHA’ (menggganti dengan puasa diluar bulan ramadhan sejumlah hari-hari yang ditinggalkan)
1) Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
2) Pingsan
3) Musfir
4) Haidh
5) Nifas
6) Orang yang sengaja membatalkan puasa karena udzur syari’i
7) Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya dan bayinya.
8) Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya dan janinnya
2. Kewajibannya meng-ITH’AAM (mengganti dengan memberikan makan satu orang miskin sejumlah hari yang dia tinggalkan/membayar fidyah)
1) Orang yang lanjut usia
2) Orang yang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
3. Kewajiban mengQADHA’ dan mengITH’AAM sekaligus.
1) Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya
2) Wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya
4. Kewajibannya adalah TOBAT dan KAFFARAH :
1) Jima’ atau bersetubuh antara suami dan istri
5. Tidak Berdosa
1) Puasa anak kecil yang mumayyis tapi belum baligh (dewasa)
Beberapa Kasus Penting:
- Yang afdhal bagi para musyafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa dalah yang lebih mudah bagi dirinya, anatara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’
- Sopir atau pelaut:
- Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa karena perjalanannya tidak terputus.
- Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak membawanya, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan mengqadha’ (fatwa syekh Abdul Aziz bin Bazz)
- Obat penunda haid boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negative kesehatan.
- Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi sampai masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat shubuh secara berjamaah di masjid.
- Orang yang mimpi basah di siang hari, tidak batal puasanya
- Orang yang adzurnya hilang ditengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: wanita yang suci dari haidnya, masuk islam, mukim setelah safar, dll.
- Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan yang berikutnya.
- Bila dengan udzur, cukup ganti dengan qadha saja.
- Tanpa udzur syari’I, disamping qadha’ juga ith’aam.
- Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa Nadzar.
- Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadhan.
Salah Paham Dalam Ramadhan
Al Imsak atau berpuasa sekitar 5-10 menit sebelum masuk waktu subuh. Tak ada tuntunannya baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
Sumber:
– Abdulllah bin Abdul Rahman Al Bassam, taudhihul Ahkam min Bulughil Maram
– Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Al Mulakkhashul Fiqhiy
– As Sayyid sabiq, Fiqhus Sunnah
– Hai’ah Kibaril ‘ulama bil Mamakatil ‘ Arabiyatis Su’udiyyah, Al Buhuts Al ‘Imiyyah