Published On: Wed, Jan 23rd, 2013

MIUMI: Khitan Perempuan Tidak Boleh Dilarang

Pelarangan khitan perempuan dinilai Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menghalangi umat Islam menjalankan syariat Islam. Menurut Sekretaris Jenderal MIUMI Bachtiar Nasir, khitan perempuan memang tidak wajib, tetapi tidak juga dilarang. Karena secara hukum fiqh khitan bagi wanita bukanlah wajib, tetapi kehormatan. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Baihaqi, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan(makramah) bagi wanita. “ (HR Ahmad dan Baihaqi ).

“Jika yang dimaksud dengan khitan perempuan adalah seperti dalam budaya Yunani kuno yang bertujuan menghalangi wanita dari merasakan kenikmatan sexual, maka hal itu tidak boleh” ujar Ustad Bachtiar. Sebagaimana diketahui bahwa dahulu masyarakat Yunani kuno menjadikan wanita sebagai sasaran tuduhan penyebab kerusakan moral akibat klitorisnya. Sehingga klitorisnya harus disakiti bahkan dipotong agar mereka tidak lagi merasakan kenikmatn sexual. Jika itu yang menjadi maksud dan tujuan khitan perempuan maka hal itu tidak boleh.

MIUMI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan pendapat para Ulama dan pakar dalam pengambilan setiap keputusan yang berkaitan dengan keagamaan. “Kami yakin pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan telah melakukan hal itu. Namun belum meluas dan beragam. Sehingga keputusan yang dikeluarkan masih kontroversial dan mengundang sikap pro-kontra,” kata Ust. Bachtiar.

MIUMI juga menghimbau kepada ummat Islam, agar khitan anak perempuan dilakukan dengan hati-hati dan ditangani oleh orang yang ahli. Cukup dengan meletakan sesuatu yang tajam pada ujung selaput dara, tanpa memotong semua klitoris. Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan tidak memiliki hasrat terhadap suaminya. Sebagaimana wasiat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah, ”Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi ).

Sekilas Tentang MIUMI
MIUMI merupakan majelis perhimpunan para Intelektual dan Ulama muda di Indonesia. Pembentukan majelis ini bermula dari azzam yang kuat dari para inisiator MIUMI untuk menyelesaikan problem multi dimensi yang melilit ummat Islam saat ini. Sebab, persoalan yang dihadapi oleh umat Islam Indonesia dewasa ini sangat kompleks. Akar dari problem yang kompleks tersebut adalah kelemahan ilmu pengetahuan umat Islam.

Oleh karena itu, dalam platformnya MIUMI telah menegaskan bahwa solusi dari permasalahn umat yang kompleks tersebut adalah gerakan keilmuan yang dimotori oleh para Ulama dan Intelektual. Namun peran ulama dan intelektual makin terasa jika mereka bersinergi, membangun jaringan kerja sama yang rapi, serta serta ditopang oleh kekuatan ekonomi dan stabilitas Politik sehingga kegiatan Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan berjalan lancar.
MIUMI (https://miumipusat.org/) dideklarasikan di Jakarta, 28 Februari 2012 atas inisiatif dari tokoh umat lintas tandzim, diantaranya Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, Ust Bachtiar Nasir Lc, Dr. Adian Husaini, Ust. Asep Sobari,Lc Ust Fahmi Salim, MA, Ustadz Farid Ahmad Okbah,MA, Ustadz Fadzlan Garamatan, Ust Muhammad Zaitun Rasmin, Jeje Zaenuddin, Ahmad Sarwat, M. Khudori, Ust DR. Ahmad Zein An-Najah. (Sym)

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author