Mengenal Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihi salam
Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla serta shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Nabi dan Rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabat beliau.
Amma ba’du: Dengan senang hati,kami kembali memperkenalkan kepada kalian salah satu tempat yang menjadi salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar masjidil haram, serta salah satu tanda kebesaran Allah yang jelas yaitu Maqom Ibrahim ‘alaihissalam.
Mengenal Maqom Nabi Ibrahim ‘alaihi salam
Maqom (tempat berdiri) merupakan sebuah batu yang dahulu Nabi Ibrahim ‘alaihi salam berpijak diatasnya tatkala membangun ka’bah, yaitu ketika bangunan ka’bah meninggi sehingga beliau mendapatkan kesulitan untuk mengangkat batu keatasnya. Dalam shohih Al Bukhary dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata : Maka Nabi Ibrahim pun mulai membangun ka’bah dan Nabi Ismail membantu mengangkatkan batu baginya sambil mereka berdua berdoa :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ﴿١٢٧﴾
Artinya : “Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah : 127).
Sehingga tatklala bangunan ka’bah meninggi dan Nabi Ibrahim telah merasa lemah untuk mengangkat batu, maka beliapun berdiri di atas maqom, dan Ismail membantu mengangkatkan batu baginya”.
Dan pada batu ini (maqom) terdapat jejak kedua kaki Nabi Ibrahim ‘alaihi salam dan itu merupakan salah satu tanda dari kekuasaan Allah Azza wa Jalla, di dalamnya terdapat peringatan dan ‘ibrah (pelajaran) bagi orang-orang yang beriman. Allah Azza wa Jalla berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ﴿٩٧﴾
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) Maqom Ibrahim” (QS. Ali Imran : 97).
Hal ini disebabkan karena amalan ini –pembangunan ka’bah- merupakan diantara amalan yang paling dicintai oleh Allah dan paling agung disisi-Nya. Mujahid bin Jabr rahimahullah berkata, bahwa jejak kakinya yang terdapat pada maqom adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang jelas (dikeluarkan oleh Ath-Thobary dalam tafsirnya). Dan maqom ini terletak disebelah timur ka’bah, di hadapan pintu ka’bah yang agung.
Keutamaan dan Keistimewaan
Maqom Ibrahim adalah batu permata yang berasal dari surga, Al Hakim telah meriwayatkan hadits tentang ini dan menshohihkannya, serta Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban juga telah mengeluarkan dalam kedua kitab shohih mereka dari ‘Abdullah bin Amar bin Al Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya : “Rukun (hajar aswad) dan Maqom Ibrahim adalah 2 batu permata diantara batu-batu permata surga, cahaya keduanya telah dipadamkan oleh Allah, dan seandainya bukan karena hal itu, maka keduanya akan menerangi antara timur dan barat”.
Maqom juga merupakan salah satu tempat syiar dalam ibadah haji dan umrah. Allah ta’ala berfirman :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ ﴿١٢٥﴾
Artinya : “Dan jadikanlah sebahagian maqom ibrahim tempat shalat”. (QS. Al Baqarah : 125)
Dan diantara keistimewaan maqom, adalah penjagaan Allah atasnya dari penodaian tangan-tangan kaum musyrikin untuk menyembahnya, padahal bersamaan dengan itu mereka mengagungkan bebatuan. Karena penjagaan Allah tersebut, maka kaum jahiliah pun tidak menjadikan maqom itu sebagai sesembahan.
Dan bagi Allah dalam hal ini meiliki hikmah yang agung, agar Islam tidak diklaim sebagai agama yang membenarkan pengagungan terhadap sesembahan yang dahulu diagung-agungkan oleh kaum Jahiliyah berupa patung-patung.
3. Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Maqom
Disyariatkan bagi orang yang tawaf di Ka’bah untuk shalat Sunat 2 rakaat setelah selesai melakukan thawaf, yang mana ia menjadikan maqom antara dirinya dan ka’bah, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ ﴿١٢٥﴾
Artinya : “Dan jadikanlah sebahagian maqom Ibrahim tempat shalat” (Al-Baqarah : 125)
Dan dalam hadits muttaqfaq ‘alaihi dari Abdulah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi ka’bah, lalu bertawaf tujuh putaran, dan shalat 2 rakaat di belakang maqom (Ibrahim)”
Dan dalam hadits Jabir tentang tata cara haji beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam Jabir berkata : “Kemudian beliau (Rasulullah) mendatangi maqom Ibrahim, lalu membaca : (wattakhadzu min maqoomi ibraahim musholla) Lalu ia menjadikan maqom antara dirinya dan ka’bah. (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan juga disyariatkan dalam shalat sunat 2 rakaat tawaf tersebut, untuk membaca surat al-Fatihah dan al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat al-Fatihah dan al-Ikhlas pada rakaat kedua, karena telah disebutkan dalam lanjutan hadits Jabir yang baru saja disebutkan (“Bahwasanya beliau membaca pada 2 rakaat (thawaf) tersebut dengan “QULHUWALLAHU AHAD” dan “QULYAA AYYUHALKAAFIRUN)”, (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan diantara sunnah yang dilalaikan oleh kebanyakan para jamaah haji dan umrah adalah sebelum shalat 2 rakaat membaca : (wattakhadzu min maqoomi ibraahim musholla) sebagaimana yang ada dalam hadits Jabir tentang sifat haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang di dalamnya disebutkan bahwa beliau bergegas ke Maqom Ibrahim seusai Thawaf, lalu membaca : (wattakhadzu min maqoomi ibraahim musholla). Dua rakaat thawaf ini disyariatkan setiap seusai dari tiap thawaf (7 putaran) dan dalam waktu kapan pun dari malam dan siang hari berdasarkan hadits Jubair bin Muthim radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah bersabda :
Artinya : “Wahai Bani ‘Abdimanaf, janganlah kalian melarang seorang pun yang bertawaf di Ka’bah dan yang shalat (dalam masjidil haram) pada saat kapanpun dari waktu malam atau siang (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dan menshohihkannya).
4. Pelanggaran-pelanggaran syar’i yang berkaitan dengan Maqom
Diantaranya :
- Mengusap-usap maqom Ibrahim untuk bertabarruk (meminta berkah) dengannya, dan meyakini bahwa ia dapat memberikan manfaat dan menghilangkan mudharat. Semua hal ini tidak dibolehkan bahkan merupakan perantara yang dapat menjurus pada kesyirikan, dosa yang paling besar.
- Berdiri setelah shalat sunat 2 rakaat Thawaf untuk berdoa, karena belum ada keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda :
Artinya : “Ambillah dariku tata cara ibadah haji kalian” (HR. Al Bukhari dalam shohihnya)
- Menghadap ke arah Maqom tanpa menghaap ke arah ka’bah, dan hal ini tidak dibolehkan.
- Saling berdesak-desakan dengan manusia agar bisa shalat sunat di belakang maqom dengan berkeyakinan bahwa itu wajib baginya. Ini adalah sebab kesalahan, karena 2 rakaat Thawaf boleh dilakukan di tempat mana saja khususnya ketika saling berdesak-desakan.
Bahkan Umar telah melaksanakan 2 rakaat tawaf ini di suatu tempat bernama Dzi-Tuwa sebagaimana ditulis Imam Bukhari rahimahullah dalam kitab shohihnya.
Terakhir, kami memohon kepada Allah agar kita semua diberikan taufiq, dan keistiqomahan dalam beribadah kepada-Nya.
Wa Akhiru Da’wana ‘Anil Hamdulillahi Robbil ‘Alamin.
(darul-anshor.com/wahdahmakassar.org)