Published On: Wed, Feb 9th, 2011

Memejamkan Mata saat Shalat

Dari ‘Abdullah di Makassar

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum ustadz, mohon penjelasan tentang dua persoalan berikut :

1. Hukum memejamkan mata pada saat shalat

2. Bolehkah wanita mengeraskan bacaan dalam shalat?

Terimakasih atas jawabannya.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullaahi wa barakatuh.

Bismillaah, Alhamdulillah wa sh Shalaatu Was salaaamu ‘alaa Rassuulillaahi Wa ‘Alaa Alihi Wa Ashhaabihi Wa man Waa Laahu.

1.Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat

Pertanyaan yang senada dengan ini pernah ditanyakan kepada Faqihul ‘Ashr (pakar Fiqh Abad Ini) Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah.Oleh karena itu kami akan kutipkan jawaban beliau yang dimuat dalam Majmu’ Fatawa Arkanil Islam pertanyaan No:265.

Memejamkan dua mata dalam shalat hukumnya makruh. Sebab,hal ini menyelisihi perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kecuali jika ada sebab (yang mengharuskan memejamkan mata), seperti jika di hadapannya terdapat hiasan dinding atau di lantai atau ada cahaya kuat yang menyilaukan mata. Intinya jika memejamkan mata itu ada sebabnya maka, maka tidak mengapa. Jika tidak ada sebab,maka hukumnya makruh. Barangsiapa yang ingin memperluas kajian tentang masalah ini hendaknya ia menelaah Kitab Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayim rahimahullah.

2. Wanita Mengeraskan Bacaan.

Adapun hukum mengeraskan bacaan shalat bagi wanita , telah ditanyakan dalam rubrik ini. Silahkan baca jawabannya di https://wimakassar.org/wp/wanita-mengeraskan-bacaannya-ketika-shalat/

——————————————————————————-

Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Soal Jawab.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author