Waktu posting: Sun, Dec 29th, 2013
Lainnya | Oleh masteradmin | Dibaca: 444 kali

Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2)

2. Menghindari perdebatan dan berbantah-bantahan yang dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan.

Dalam hal ini manusia terbagi kepada tiga golongan. Di antara mereka ada yang menganggap bahwa meninggalkan diskusi dan debat berarti meninggalkan penelitian syariat, debat ilmiah, dan bantahan-bantahan syar’iyah. Tentu persepsi ini salah kaprah. Sebab diskusi atau debat banyak diriwayatkan dari ulama Salaf dan tertuang dalam kitab-kitab mereka. Semua ini membuktikan bahwa berpaling dari diskusi atau debat ilmiah bukanlah manhaj ulama Salaf.

Al-mira’ (berbantahan) yang dilarang adalah: “Mencela pendapat orang lain demi membongkar kesalahannya, dan dia tidak punya tujuan lain selain merendahkan orang tersebut.”(5) Ini adalah defenisi dari penulis kitab al-Ta’rifat. Al-Munawi mendukung definisi ini, begitu pula sebagian besar ahli bahasa Arab.(6)

Adapun penulis kitab al-Furuq, ia menyampaikan: “Adapun perbedan antara al-mira’ (perbantahan) dan al-jadal (perdebatan), sebagian ulama menganggap keduanya sama. Tapi al-mira’ lebih tercela, karena intinya adalah berbantah-bantahan dalam kebenaran setelah hujjahnya jelas. Sedangkan al-jadal tidak demikian.”(7)

Jadi mira’ pada dasarnya adalah tercela, kecuali perbantahan dalam beberapa masalah, itupun dengan berbagai syarat. Sedangkan jadal ada yang terpuji dan ada pula yang tercela. Walaupun sering dilakukan dan menghabiskan banyak waktu, ia tetap tidak tercela selama pembicara bersikap adil, bertujuan meninggikan yang hak, membongkar syubhat, dan menyanggah kebatilan. Jadal menjadi tercela bila keluar dari rambu-rambu syariat dan sampai pada kondisi sombong atau merendahkan orang lain, atau membela kebatilan yang sudah jelas salah. Oleh sebab inilah Allah Ta’ala berfirman:

( وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ )

 

“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim diantara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)
Allah juga menegaskan:

( قَالُواْ يَا نُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا )

“Mereka berkata: ‘Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami.” (QS. Hud: 32)
Dalam ayat lain Allah berfirman:

( وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ )

“Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS.al-Nahl: 125)
Juga firman Allah:

( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ )

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.” (QS. al-Mujadilah: 1)
Maksudnya adalah peringatan agar meninggalkan mira’, begitu juga jidal yang bertujuan menampilkan satu mazhab atau membela pendapat yang tidak ma’shum, bukan untuk mencapai kebenaran atau menjelaskannya.Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membenci debat yang menyebabkan perselisihan dan perpecahan. Pada suatu hari, beliau melewati sekumpulan sahabat yang sedang berdebat tentang qadar(takdir). Wajah beliau seketika merah padam bak ditaburi biji delima seraya bersabda: ‘Apakah ini yang diperintahkan kepada kalian, atau inikah yang diserukan kepada kalian, membenturkan sebagian ayat dengan ayat lainnya? Seseungguhnya perbuatan seperti inilah yang telah menghancurkan Ahli Kitab sebelum kalian. Mereka membenturkan satu ayat Alkitab dengan ayat lainnya!”(8)“Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Tiada kebahagiaan yang lebih besar bagiku,selain karena aku tidak termasuk orang yang berada di majlis itu.’(9)”Adapun para ulama dari para sahabat, tabi’in, dan yang datang setelah mereka,” lanjut Ibnu Taimiyah lagi, “jika mereka berselisih dalam satu perkara, maka mereka segera mengamalkan perintah Allah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’ (QS. al-Nisa': 59)
“Dan perdebatan mereka dalam satu masalah adalah bentuk dari musyawarah dan saling menasehati. Tidak jarang mereka berbeda dalam satu masalah ilmiah atau amaliyah (yang berhubungan dengan amal), sedang mereka tetap bersaudara, bersatu, dan saling mencintai dalam agama.“Adapun orang yang menyelisihi Al-Qur’an, Hadits shahih, atau Ijma’ para ulama, dengan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, maka ia harus disikapi sebagaimana menyikapi Ahlul Bid’ah. Pada hakikatnya, perbedaan pendapat dalam masalah hukum sungguh banyak. Maka jika saja dua orang Muslim berbeda pendapat kemudian saling meng-hajr (memutuskan hubungan), maka akan lenyaplah persaudaraan dan runtuhlah persatuan dari kaum muslimin.”(10)
Indeks tulisan:
_______________
(5) Al-Jurjani, al-Ta’rifat, hal. 266.
(6) Lihat : al-Tauqif ‘ala Muhimmat al-Ta’arif, hal. 647. Asal katanya dapat dilihat dalam: Taj al-‘Arus.
(7) Al-‘Askari, al-Furuq al-Lugawiyah, hal. 159.
(8) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad, Juz II, hal. 178, no. 6668; Ibnu Majah dalam Sunan Abi Dawud, no. 85. Al-Albani menilainya shahih dalam Shahih Ibn Majah, no. 69. Dan pokok Hadits ada di Shahih Muslim, no. 2666.
(9) Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah, Juz XXIV, hal. 171.(10) Dari “Risalah Syaikh al-Islam Ila Ahl al-Bahrain” dalam Majmu’ Ibnu Qasim, Juz XXIV, hal. 170-174.

 

[albayan.co.uk/alinshof.com]

Displaying 5 Comments
Have Your Say
  1. […] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]

  2. […] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]

  3. […] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]

  4. […] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]

  5. […] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Iklan Buletin al-Balagh