Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2)
2. Menghindari perdebatan dan berbantah-bantahan yang dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan.
Dalam hal ini manusia terbagi kepada tiga golongan. Di antara mereka ada yang menganggap bahwa meninggalkan diskusi dan debat berarti meninggalkan penelitian syariat, debat ilmiah, dan bantahan-bantahan syar’iyah. Tentu persepsi ini salah kaprah. Sebab diskusi atau debat banyak diriwayatkan dari ulama Salaf dan tertuang dalam kitab-kitab mereka. Semua ini membuktikan bahwa berpaling dari diskusi atau debat ilmiah bukanlah manhaj ulama Salaf.
Al-mira’ (berbantahan) yang dilarang adalah: “Mencela pendapat orang lain demi membongkar kesalahannya, dan dia tidak punya tujuan lain selain merendahkan orang tersebut.”(5) Ini adalah defenisi dari penulis kitab al-Ta’rifat. Al-Munawi mendukung definisi ini, begitu pula sebagian besar ahli bahasa Arab.(6)
Adapun penulis kitab al-Furuq, ia menyampaikan: “Adapun perbedan antara al-mira’ (perbantahan) dan al-jadal (perdebatan), sebagian ulama menganggap keduanya sama. Tapi al-mira’ lebih tercela, karena intinya adalah berbantah-bantahan dalam kebenaran setelah hujjahnya jelas. Sedangkan al-jadal tidak demikian.”(7)
Jadi mira’ pada dasarnya adalah tercela, kecuali perbantahan dalam beberapa masalah, itupun dengan berbagai syarat. Sedangkan jadal ada yang terpuji dan ada pula yang tercela. Walaupun sering dilakukan dan menghabiskan banyak waktu, ia tetap tidak tercela selama pembicara bersikap adil, bertujuan meninggikan yang hak, membongkar syubhat, dan menyanggah kebatilan. Jadal menjadi tercela bila keluar dari rambu-rambu syariat dan sampai pada kondisi sombong atau merendahkan orang lain, atau membela kebatilan yang sudah jelas salah. Oleh sebab inilah Allah Ta’ala berfirman:
( وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ )
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim diantara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)
( قَالُواْ يَا نُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا )
“Mereka berkata: ‘Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami.” (QS. Hud: 32)
( وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ )
“Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS.al-Nahl: 125)
( قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ )
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.” (QS. al-Mujadilah: 1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’ (QS. al-Nisa': 59)
[albayan.co.uk/alinshof.com]
[…] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]
[…] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]
[…] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]
[…] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]
[…] Ketetapan-Ketetapan Syariat Dalam Mempersatukan Barisan Pengikut Salaf (2) […]