Published On: Sun, May 29th, 2011

Kelalaian dan Kesalahan Orang Tua dalam Mendidik Anak (8/Tamat)

Pada edisi lalu (tulisan 1 -8 ) telah kami sebutkan 38 bentuk kelalaian dalam mendidik anak. Berikut ini kembali kami sebutkan beberapa kelalaian yang lain, dan masih merupakan kelanjutan dari kelalaian sebelumnya. Diantara bentuk-bentuk kelalaian itu adalah:

39. Menunda Menikahkan Anak Perempuan Tanpa Alasan Syar’i

Sebagian orang tua menunda menikahkan puteri­nya tanpa ada alasan syar’i, sehingga mereka menolak pinangan laki-laki yang sekufu (sepadan dan berke­mampuan), mengakhirkan menikahkan puterinya baik karena dia puteri satu-satunya sehingga tidak ingin berpisah dengannya, atau karena ingin puterinya selalu melayaninya, atau karena puterinya seorang pegawai dan dia menginginkan gajinya, atau menunggu datang­nya peminang kaya yang hadir memenuhi impiannya, atau sebab-sebab lainnya.

Sikap seperti ini menghalangi para gadis mendapat­kan hak-haknya; bagaimana perasaannya ketika dia melihat wanita-wanita seusianya dari puteri-puteri pa­mannya atau teman-temannya yang sedang menimang anak-anak mereka dan berbahagia dengan pernikahan­nya?

Dia akan merasakan gundah, gelisah dan rapuh, sehingga akibat dan beban dari penundaan ini menjadi tanggung jawab orang tua sepenuhnya. Sebab pada prinsipnya seorang ayah hendaknya mempercepat per­nikahannya ketika datang seorang laki-laki shalih me­minang dirinya.

Penundaan pernikahan, penolakan terhadap pe­minang tanpa alasan yang jelas adalah penyimpangan dari aturan yang berlaku, serta keluar dari prinsip syari­at dan norma adat. Akan semakin mempersulit para gadis untuk menikah.

Jika seorang wanita telah ridha dengan seorang laki-laki, dan laki-laki tersebut adalah sekufu’ maka tiada hak bagi walinya untuk menahan atau menolak menikahkannya.

Wahai bapak yang menginginkan kebaikan untuk puterinya. Takutlah kepada Allah Ta’ala dan kasihanilah tanggunganmu. Ingatlah bahwa engkau tidak abadi di dunia ini. Ingatlah bahwa wanita harus ada laki-laki yang menjaga dan melindunginya, baik itu ayah, sauda­ra laki-laki, paman atau saudara laki-laki ibunya.

Jika engkau meninggalkan dunia ini, dan puterimu belum masuk ke jenjang pernikahan, karena sikap dan perlakuanmu. Ini berarti dia akan menjadi beban bagi saudara-saudaranya atau salah satu kerabatnya.

Barangkali dia bisa mendapatkan cobaan yang dahsyat, baik dari ayah tirinya jika ibunya menikah lagi setelah berpisah denganmu, atau suami dari salah satu saudaranya, atau orang lain, sehingga kehidupannya berpindah kepada keadaan neraka jahannam yang tak tertahankan.

40. Menikahkan Puteri dengan Laki-laki yang tidak Sekufu

Ada sebagian orangtua ada yang ingin segera menikahkan puterinya. Namun tidak maksimal dalam memilih suami yang cocok untuk puterinya. Sehingga, tidak memilih laki-laki yang sekufu’ dengan puterinya serta memenuhi kriteria, yakni taat beragama dan berakhlak yang baik.

Ini terjadi bisa karena kurangnya perhatian orang pada persoalan puterinya, atau hanya ingin terbebas dari beban puterinya yang menunggu lama tanpa suami, atau karena ketergesa-gesaan dan tanpa perhitungannya, atau karena kerakusannya pada harta ketika datang seorang kaya mengajukan pinangan kepadanya, atau karena keinginan mendapatkan kedudukan, ja-batan dan nama besar ketika yang datang meminang adalah orang-orang yang dapat memenuhi ambisinya itu, atau menikahkannya dengan kerabat dekat yang tidak mampu menolak pinangannya.

Sementara kriteria agama dan akhlak yang baik tidak menjadi perhatiannya, dan tidak pula terbersit dalam benak pikirannya.

Oleh karena itu, terkadang seorang wanita mengalami cobaan dengan mendapatkan suami yang selalu meninggalkan shalat, pecandu narkoba, buruk akhlak, dan keras perangainya.

Memang, tidak salah jika seseorang berharap pada kedudukan, kehormatan dan nasab serta sifat-sifat lainnya yang berlaku di masyarakat. Akan tetapi, menjadikan kriteria dan sifat-sifat itu sebagai penentu utama dalam memilah yang terbaik dan menyeleksi yang kurang baik tanpa memperhatikan aspek agama dan akhlak adalah langkah yang salah. Ini merupakan kesalahan dan sikap yang kebablasan.”

41. Memaksa Anak Perempuan Menikah dengan Orang yang tidak Dicintai

Sebagian orang tua ketika ada seseorang yang datang untuk meminang puterinya, dan dia merasa cocok dengan si peminang –dengan motivasi dan alasan tertentu–, maka dia langsung saja menyetujuinya tanpa meminta pertimbangan puterinya, bahkan tanpa sepengetahuannya. Sehingga, ketika waktu pernikahan sudah dekat, dia membisikkan telinga puterinya untukmempersiapkan diri melangkah ke jenjang perkawinan.

Langkah seperti ini merupakan kesalahan besar. Sebab, terkadang sang puteri tidak suka dengan lelaki pilihan orangtuanya. Maka, jika dipaksa harus meni­kah, kehidupannya bak rangkaian kenestapaan.

Oleh karenanya, syariat yang bijak melarang wali memaksa puterinya untuk menikah. Sebab, itu bukan haknya. Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan ti­dak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagai­mana tanda setujunya?,” Beliau menjawab, “Bila dia diam”.

Atas dasar ini, maka tidak diperkenankan meni­kahkan anak perempuan tanpa adanya persetujuan atau izinnya. Syarat mendapatkan izin ini bukan berarti bahwa wali tidak mendapatkan kewajiban untuk meni­kahkannya. Akan tetapi, pengertian yang benar adalah ketika terjadi kesesuaian antara keinginan anak perem­puan itu dengan keinginannya dalam hal pernikahan.

Memang, bagi wali berhak untuk berusaha meya­kinkan puterinya ketika menolak untuk dinikahkan, dan juga berhak meyakinkan puterinya kepada calon suami yancg shalih ketika sang puteri menolaknya, akan tetapi tidak ada hak untuk memaksanya. Dan tidak ber­arti pula seorang wanita bersikukuh dengan pilihannya karena alasan bahwa dia tidak bisa dipaksa.

42. Orang Tua Terlalu Campur Tangan dengan Permasalahan Anak

Ada sebagian orang tua –baik ayah atau ibu– yang memaksakan diri menjadi penasehat, dan bahkan menjadi penentu keputusan atas permasalahan yang dihadapi anak-anaknya, baik laki-laki maupun perem­puan, bahkan setelah mereka menikah. Tipe orang tua seperti ini terlalu mencampuri urusan-urusan pribadi anak-anak meraka. Bahkan, mereka mendatangi rumah anak-anak mereka dan memaksakan pendapatnya yang mungkin saja jauh dari kebenaran.

Ini adalah bentuk kesalahan fatal sikap orang tua terhadap anak-anak mereka. Adapun sikap yang ideal bagi orang tua; hendaknya mereka membiarkan anak-anaknya dalam kehidupan pribadinya dan tidak menjadi batu sandungan dalam perjalanan kebahagiaan anak-anaknya.

Tetapi, hal ini tidak berarti orang tua lepas tangan dan tidak memberikan saran maupun nasehat kepada mereka, serta memberikan arahan demi kebaikan dan kesuksesan mereka. Sehingga semuanya dalam posisi tengah-tengah dalam berbagai macam urusan.

Sumber : Disalin dari buku “Jangan Salah Mendidik Buah Hati” karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim al Hamd.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author