Kedudukan Niat dalam Puasa

0

Penjelasan bahwa puasa harus dengan niat

Hadits nomor 656 dalam kitab Bulughul Maram

Dari Hafsah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ bersabda :

«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ». رَوَاهُ الْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.
وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: «لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ».

“Barangsiapa yang tidak berniat pada malam hari sebelum fajar terbit, maka puasanya tidak sah.”

Diriwayatkan Imam yang lima. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i lebih merajihkan bahwa hadits ini mauquf. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban merajihkan sebagai hadits marfu’.

Dalam riwayat Ad-Daruquthni tercantum “tidak sah puasa orang yang tidak meniatkan sejak malam hari.”

Derajat hadits :

Hadits Hafsah diriwayatkan oleh Ahmad (6/287), Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1700), At-Tirmidzi (730), An-Nasa’i (4/196), Ibnu Khuzaimah (1933), Ad-Daruquthni (2/172), Al-Baihaqi (4/202).
Hadits ini tidak shahih secara marfu’ (penisbatan perkata’an atau perbuatan atau sikap diam atau sifat kepada Rasulullah ﷺ), yang benar hadits ini mauquf (penisbatan perkata’an atau perbuatan atau sikap diam atau sifat kepada sahabat Radhiyallahu’anhum) sebagaimana dirajihkan oleh Al-Bukhari, Abu Hatim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni. Artinya Hadits ini perkataan sahabat dan bukan perkataan Rasulullah ﷺ.

Adapun riwayat Ad-Daruquthni diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (9204), Ibnu Majah (1700), dan Ad-Daruquthni (2/172). Hukumnya juga seperti diatas.

*Catatan
Walaupun yang benar hadis ini mawquf, tapi dari kalangan sahabat tidak ada yang menyelisihi kandungan maknanya. Bahkan banyak ulama yang menganggapnya memiliki hukum marfu’ karena merupakan ucapan sahabat yang berkaitan dengan hukum sah tidaknya puasa, sehingga mustahil diambil dari pendapatnya sendiri, melainkan ia bersumber dari Nabi ﷺ. Olehnya itu jumhur ulama termasuk imam madzhab yg empat berpendapat bahwa puasa wajib dgn berbagai jenisnya tidak sah dilakukan kecuali dengan meniatkannya sebelum waktu fajar.

Pembahasan hadits :

1. Dalil bahwa puasa harus dengan niat sebagaimana ibadah yang lain dan ini sudah merupakan Ijma’ ulama. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan “Ulama sepakat bahwa ibadah maqsudah (yang bersifat tujuan) seperti shalat, puasa, dan haji, tidak sah kecuali dengan niat. Hal tersebut dikarenakan puasa adalah meninggalkan sesuatu dengan waktu tertentu, sedangkan hal tersebut bisa saja dilakukan karena keinginan lain seperti diet, maka puasa harus dengan niat untuk mengkategorikannya sebagai ibadah.

2. Jenis puasa yang harus dengan niat adalah puasa ramadhan, puasa qadha’ ramadhan, puasa nadzar. Adapun puasa sunnah maka akan datang penjelasannya di halaqah berikutnya.

3. Niat tempatnya dalam hati, maka barang siapa yang terbetik dalam hatinya keinginan untuk berpuasa besok maka terhitung sudah berniat.

4. Niat sah kapan saja di bagian malam hari karena dalam hadits ini mutlak disebutkan “sebelum fajar”, sedangkan kata “sebelum” mencakum semua bagian malam, hal ini dibenarkan riwayat Ad-Daruquthni “sejak malam”, juga termasuk terhitung niat adalah bangunnya seseorang untuk sahur atau persiapan lain yang menunjukkan ia mau puasa.

5. Apakah harus berniat setiap hari atau cukup berniat sekali saja pada malam pertama ramadhan? Ulama berbeda menjadi dua pendapat :

- Boleh berniat sekali saja untuk satu bulan penuh, selama puasanya tidak terhalangi safar atau sakit dan Ini pendapat Malik, Ishaq, riwayat dari Ahmad. Karena puasa sebulan adalah satu ibadah yang harus disertai niat dan Rasulullah ﷺ bersabda “dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan” sedangkan ini berniat puasa sebulan, maka baginya yang ia niatkan.

- Harus berniat setiap hari, ini pendapat Abu Hanifah, As-Syafi’i, pendapat masyhur Ahmad. Mereka berdalilkan dengan hadits yang kita bahas ini yang di dalamnya “Barangsiapa yang tidak berniat pada malam hari” juga “sebelum fajar”, maka jelas bahwa setiap malam harus ada niat tersendiri karena puasa setiap hari adalah ibadah tersendiri, yang menunjukkan hal tersebut bahwa jika ada puasa yang batal pada hari tertentu, tentu tidak membatalkan puasa di hari yang lainnya, juga karena pada malam hari dibolehkan makan, minum, dan jima’ (hubungan suami-istri).

Kedua perbedaan diatas terlihat ketika seorang yang tidur setelah shalat ashar tidak terbangun kecuali pagi hari keesokan harinya. Bagaimana hukum puasanya pada hari itu (hari ketika ia terbangun)? Jika menurut pendapat pertama puasanya sah karena ia telah meniatkan puasa sebulan penuh di awal bulan dan secara asal niat itu masih berlaku di hari itu. Adapun menurut pendapat kedua puasanya tidak sah, karena tidak berniat pada malam harinya.

✒️ oleh Ustad Abul Qasim Ayyub Soebandi -hafizhahullah-
_________________

Sumber: Grup WA Belajar Islam Intensif

Share.

Leave A Reply