Published On: Mon, May 16th, 2011

Jangan Gampang Mengkafirkan!

Itulah tema yang dibahas dalam kajian akbar yang diadakan oleh Departemen Dakwah dan Pendidikan DPC Wahdah Islamiyah Makassar pada hari Ahad kemarin (15/5/11). Kegiatan yang belangsung di masjid Wihdatul Ummah ini menghadirkan 2 pemateri yakni ustadz Mukran Usman, Lc. dan Syekh Abu Jumuah al-Mishry. Lebih dari 300 peserta ikhwah dan akhwaat hadir dalam kajian ini.

Ustadz Mukran Usman, Lc. membawakan materi tentang awal munculnya firqah Khawarij. Dari penjelasan beliau Firqah Khawarij merupakan firqah sempalan yang pertama muncul dalam tubuh Islam. Salah satu akidah sesat sempalan ini adalah menganggap para pelaku dosa besar akan kekal di dalam neraka. Dengan berdasar akidah ini maka mereka amat mudah untuk mengkafirkan sesama muslim diluar golongan mereka. Akidah ini bertentangan dengan akidah Islam yang benar bahwa pelaku dosa besar sepanjang tidak melakukan kesyirikan tidak menyebabkan seseorang kekal di dalam neraka.

Syekh Abu Jumuah al-Mishry membawakan materi rambu-rambu dalam mengkafirkan. Beliau mengawali materinya dengan menjelaskan beberapa faktor munculnya pemikiran yang salah dalam memahami islam diantaranya adalah hanya memahami al-Qur’an dan Hadits secara zahir saja tanpa mau merujuk pada pemahaman salafus shaleh yang lebih paham akan dua sumber hukum tersebut. Selain itu hanya memahami al-Qur’an atau hadits sepotong-sepotong, dan juga tidak adanya bimbingan ulama atau hanya berguru dari buku saja.

Dosen utusan Universitas Al-Azhar Kairo ini juga menjelaskan bahwa metode Takfir (cara mengkafirkan) dalam islam ada 2 yakni Takfir Mutlak dan Takfir Muayyan. Takfir Mutlak tak ada masalah, kata beliau. Contoh metode Takfir Mutlak seperti, “Barangsiapa yang menyembah kepada selain Allah maka ia kafir”.

Adapun Takfir Muayyan, yakni mengkafirkan dengan menunjuk langsung person. Inilah metode mengkafirkan dimana seseorang harus berhati-hati, tidak boleh menjatuhkan vonis tanpa terpenuhi 2 syarat, yakni telah lengkap syarat-syarat untuk dikafirkan dan telah hilang halangan untuk menjatuhkan vonis kafir.[af]

 

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author