Published On: Thu, Mar 15th, 2012

Hukum Zakat Profesi

Dari Abdurrahman Muslim, Makassar

Pertanyaan:

Bagaimana hukum zakat profesi?

Jawaban:

Zakat profesi bukan jenis zakat yang khusus, namun termasuk dalam jenis zakat uang, sehingga cara pembayarannya pun harus disesuaikan dengan zakat uang, wallahu a’lam.

————————-

Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Soal Jawab atau kami kirim ke alamat email Anda.

Rubrik ini diasuh oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.

 

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author