Waktu posting: Mon, Jun 13th, 2011
Fatwa | Oleh masteradmin | Dibaca: 64 kali

Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram

Syaikh Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana hukumnya wanita memandang laki-laki melalui layar televisi atau dengan pandangan biasa di jalanan?

Beliau menjawab:

Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik itu di televisi ataupun lainnya:

  1. Memandang disertai syahwat dan rasa senang. Ini hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah.
  2. Sekedar memandang tanpa disertai syahwat dan rasa senang. Ini tidak apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ahli ilmu. Pandangan yang seperti ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Shahihain, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah melihat laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main, sementara posisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya. [HR. Bukhari dalam Al-'Idain (950) dan Muslim dalam Shalatul 'Idain (di bawah 892)].

Lagipula, ketika kaum wanita sedang di pasar, mereka bisa melihat kaum laki-laki walaupun mereka mengenakan hijab, jadi wanita bisa melihat laki-laki tapi laki-laki tidak dapat melihatnya. Tapi yang demikian ini dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak terjadi fitnah, (adapun) jika disertai syahwat atau fitnah maka pandangan itu pun haram, baik di televisi maupun lainnya.

(Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 43. Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Penerbit Darul Haq)

Begitupun dengan syaikh Ibnu Jibrin juga pernah ditanya dengan pertanyaan yang hampir sama, “Apa hukumnya wanita memandang laki-laki yang bukan mahram?”

Beliau menjawab, “Kami nasihatkan agar wanita menahan diri dari memandang gambar laki-laki yang bukan mahramnya, maka lebih baik wanita tidak memandang laki-laki dan laki-laki tidak memandang wanita. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, baik (dalam) perdebatan, perlombaan ataupun lainnya, karena biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona (maka) membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat. Wallahul musta’an.”

(Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 44. Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 2, Penerbit Darul Haq)

Dari kedua fatwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa wanita memandang laki-laki, hukum asalnya adalah boleh, tapi menghindarinya in sya Allah lebih selamat. WaLlahu Ta’ala a’lam.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author