Hukum Perempuan Meminta Cerai Kepada Suaminya
Pertanyaan:
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan ia ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena ia merasa bahwa istrinya yang ada tidak cukup baginya, sedangkan ia khawatir terhadap dirinya akan terjerumus ke dalam perbuatan haram jika tidak berpoligami. Akan tetapi istri menolak hal itu dan bersikeras minta cerai kalau suaminya tetap akan menikah lagi, padahal si istri mengetahui hukum syariat tentang poligami. Lalu apa nasihat Syaikh? Apakah ia tetap tidak mendengarkan penolakan istrinya dan ancamannya dengan meminta cerai (talak)? Ataukah ia tetap menikahi perempuan yang diinginkannya dan menceraikan istri yang ada? Padahal diketahui bahwa si suami itu mampu memberi nafkah (kepada semuanya) dan memenuhi keadilan yang diharapkan? Tolong dijelaskan, wa jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Saya nasihatkan (kepadanya) agar menikah saja, karena hal itu makin memelihara kehormatan diri dan mengikuti sunnah. Juga kami nasihatkan untuk tidak mencerai istri yang ada dan kami berpesan kepada istri yang ada agar selalu bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala, tetap sabar dan tidak meminta cerai, insya Allah, Allah akan memberi jalan keluar dan kebaikan bagi anda semua, sebagaimana Firman Allah,
وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّـهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ اللَّـهَ بٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّـهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا ﴿الطلاق: ٢-٣﴾
“…Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Ath-Thalaq: 2-3).
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَن يَتَّقِ اللَّـهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا ﴿الطلاق:٤﴾
“…Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (At-Thalaq: 4)
Semoga Allah memberi taufikNya kepada kita semua.
Fatwa Syaikh Bin Baz 11/6/1412 H
Sumber: Buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit: Darul Haq