Hukum niat puasa sunnah di siang hari dan hukum membatalkannya.
Hadits nomor 657 Kitab Bulughul Maram, Bab Puasa
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata :
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - ذَاتَ يَوْمٍ، فَقَالَ: «هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟» قُلْنَا: لَا. قَالَ: «فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ»، ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: «أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا»، فَأَكَلَ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Pada suatu hari Rasulullah ﷺ masuk ke rumah dan bertanya “Apakah ada sesuatu (yang dapat dimakan)?” Aku menjawab “Tidak ada” Beliau bersabda “Kalau begitu hari ini aku berpuasa.” Kemudian pernah suatu hari beliau datang dan kami katakan “Kami diberi hadiah makanan Hais (campuran kurma dan gandum).” Beliau bersabda “Coba aku lihat, sebab sejak pagi aku berpuasa.” Lalu beliau memakannya.” HR. Muslim
Derajat Hadits :
Shahih diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (7792), Ahmad (6/49), Muslim dalam kitab As-Shiyam (1153), Abu Daud (2455), Ibnu Majah (1701) dan lainnya
Pembahasan Hadits :
1. Dalil bahwa tidak mesti berniat pada malam hari untuk puasa sunnah dan bolehnya berniat pada siang hari.
2. Syarat sah puasa sunnah yang dimulai dari siang adalah tidak melakukan pembatal puasa sebelum ia berniat, baik itu makan, minum, jima’. Barangsiapa yang melakukan dari salah satunya maka puasanya tidak sah karena melakukan pembatal puasa setelah terbitnya fajar.
3. Kapan batas niat di siang hari?
- Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas, Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhum membatasi batas waktu berniat sampai tengah hari dan tidak boleh berniat setelahnya. Pendapat ini yang dipilih Abu Hanifah.
- As-Syafi’i dalam pendapat barunya dan Ahmad mengatakan bolehnya berniat sebelum dan setelah tengah hari. Mereka mengatakan karena dalil tidak membatasi niat sebelum tengah hari atau setelahnya.
4. Apakah mendapat pahala puasa penuh walaupun memulai sejak siang?
- Ulama As-Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan tidak mendapat pahala kecuali dimulai dari waktu ia berniat. Berdalilkan bahwa segala sesuatu dibalas dengan niatnya. Pendapat ini lebih kuat dari segi dalil.
- Ulama Hanafiyyah dan beberapa Ulama Hanabilah mengatakan mendapat pahala puasa sehari penuh. Pendapat ini lebih dekat kepada luasnya rahmat Allah ﷻ. Wallahu a’lam
5. Dalil bolehnya berbuka membatalkan puasa sunnah dan tidak wajib melanjutkannya walaupun tidak ada udzur membatalkannya. Sebelum membatalkan atau melanjutkannya hendak melihat maslahat yang ada. Jika membatalkan lebih besar maslahatnya maka silahkan. Jika melanjutkan lebih besar maslahatnya maka silahkan. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha :
الصائم المتطوع أمير نفسه، إن شاء صام، وإن شاء أفطر
“Orang yang berpuasa sunnah penentu dirinya, jika ingin, ia melanjutkan puasanya, dan jika ingin, ia berbuka.”
6. Apakah yang berbuka tanpa udzur harus mengganti puasanya? Pendapat yang kuat, tidak harus mengganti puasanya. Tapi jika ia ingin maka itu baik.
✒️ Ustad Abul Qasim Ayyub Soebandi
_________________
Sumber: Grup WA Belajar Islam Intensif
3 Comments
Maaf, mau tanya… apa hadist diatas berlaku utk ramadhan ?
tidak, hanya untuk puasa sunnah
Syukran atas ilmunya. Jazakallahu khairan…