Published On: Tue, Feb 22nd, 2011

Hukum Mengubah Bentuk Tubuh dan Berdzikir di WC

Dari saudara Anugrah Budianto di Jl. Sultan Alauddin Makassar

Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim, assalamu ‘alaikum ustadz.

Saya tanya apa hukum mengubah bentuk tubuh seorang wanita untuk menyenangkan suaminya dan dia tetap menutup auratnya, apakah di perbolehkan? Terus apa hukumnya jika secara tidak langsung (latah) mengucapkan istighfar dalam wc? Syukron atas kesempatannya, wa jazakallah khairan.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatulahi wa barakatuh.

Bismillah, alhamduliillaah wash Shalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillah, wa ba’du

1. Hukum mengubah Bentuk Tubuh.
Mengubah bentuk tubuh bisanya dilakukan melalui operasi plastik atau yang lainnya. Syaikh al Munajjid pernah ditanya tentang seorang istri yang melakukan operasi kecantikan karena malu kepada suaminya. Kami kutipkan jawaban beliau:

“Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?

Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:

Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).

Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.

Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.

Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita.

Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.

Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:

Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:

“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara “an-naamishah” adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun “al-mutanammishah” adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara “al-mutafallijat” adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.

Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda Nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).

Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:

“Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya.” (Q:S 4:119)

Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar’i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.

(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr. Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).

Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a’lam.”

Sumber: https://www.islam-qa.com/id/ref/1006/operasi%20plastik

2. Mengucapkan Istighfar (Berdzikir) di dalam WC
Tidak boleh berdzikir di dalam WC. Sebab, dzikir termasuk salah satu syi’ar-syi’ar Allah. Kita diperintahkan untuk mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah. Di antara bentuk mengagungkannya di tempat-tempat suci dan tidak berdzikir di tempat kotor .

Allah ta’aalaa berfirman:

?????? ?????? ????????? ????????? ??????? ?????????? ???? ??????? ?????????? (32) [????/32]

“Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati. (QS. 22:32)”

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Dibenci seseorang berdzikir kepada Allah sementara dia sedang duduk di dalam jamban (WC)”.

Abu Ishaq As-Sabii’iy rahimahullah juga berkata: “Aku tidak suka berdzikir kepada Allah kecuali di tempat yang baik” .

Namun ketidakbolehan ini bisa gugur apabila ada hajat atau keperluan, seperti mengucap tahmid ketika bersin, mengucap tasmiyyah(basmalah). sebelum wudhu. Berikut ini adalah sebagian ucapan salaf yang menunjukkan bolehnya berdzikir di jamban apabila diperlukan.

Abu Wa’il rahimahullahu juga berkata:
“Ada dua keadaan dimana seseorang tidak berdzikir kepada Allah di dalamnya, (pertama) ketika seorang laki-laki mendatangi istrinya, maka hendaklah dia mulai dengan menyebut nama Allah, (kedua) apabila dia berada di jamban”

Larangan berdzikir di dalam WC juga telah difatwakan kemakruhannya oleh Lajnah Ad Daimah :

“Dimakruhkan dzikrullah dengan lisan di dalam jamban yang digunakan untuk buang hajat, sebagai penyucian dan penghormatan terhadap nama Allah, akan tetapi disyari’atkan tasmiyyah (membaca: bismillah) ketika di awal wudhu karena ini wajib ketika ketika ingat menurut sebagian ahli ilmu” (Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/94).

Akan tetapi larangan dan kemakruhan tersebut menjadi gugur dalam kondisi darurat jika ada keperluan untuk berdzikir atau mengucapkan kata-kata yang mengandung lafadz dzikir, seperti bertahmid saat bersin, atau membaca basamalah saat memuliai berwudhu. Asy Sya’bi pernah ditanya tentang seseorang yang bersin di dalam WC, beliau menjawab : “hendaknya ia memuji Allah (mengucapkan al hamdulillah)”.

Menurut Al Hasan al Bashri rahimahullah, orang yang bersin dalam WC tetap mengucapkan “alhamdulillah” secara pelan atau dalam hati (fiy nafsihi).

Kesimpulan :
1. tidak boleh berdzikir dalam WC kecuali dalam kondisi darurat.
2. Berdzikir dalam WC saat ada hajat dengan pelan atau dalam hati

Wallaahu a’lam.

——————————————————————————-

Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Soal Jawab.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author