Published On: Thu, Feb 17th, 2011

Hukum Membawa HP ke dalam WC yang memuat Ayat Al-Qur’an

Dari saudara Sabir di Ternate

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Afwan ustadz mau tanya. Bagaimana hukumnya membawa masuk hp di WC yang di dalam programnya ada tulisan qur’annya. Tapi bukan di backgroundnya (walpaper,-red) tapi dalam file. Atau adakah fatwa ulama’ yg membolehkan membawa Mushaf dalam WC. Tapi disimpan dalam kantung celana atau baju. Jazakallahu khair atas jawabannya ustadz.

Jawaban:
wa’alaikumussalam warahmatullaahi wa barakatuh.
Baarakallaahu fiyka akhi Shabir.

Membawa mushaf Al qur’an ke dalam WC tidak dibolehkan. Sebab, mushaf al Qur’an memilki kehormatan dan kedudukan yang agung, sehingga tidak selayaknya dibawa serta ke dalam tempat-tempat semacam itu. Sikap seperti ini dalam rangka mengamalkan ayat Allah :

“Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).

Adapun membawa hp yang di dalamnya terdapat program al Qur’an maka hal itu dibolehkan.

Pertanyaan yang senada telah pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah. Pertanyaan dan jawaban beliau dimuat dalam buku Fatwa Rukun Islam Syaikh Utsaimin pada halaman 212.

Untuk lebih jelasnya kami cantumkan teks pertanyaan dan jawaban beliau.
Pertanyaan : Apa hukumnya masuk ke dalam WC sambil membawa kertas nama Allah?

Jawaban beliu: Boleh masuk ke dalam WC bersama kertas bertuliskan nama Allah selama kertas tersebut tersimpan di dalam saku dan tidak nampak. Bahkan hendaknya diusahakan ditutupi dan dan disembunyikan. Karena nama-nama orang terkadang tidak terlepas dari nama -nama Allah, seperti Abdullah, Abdul Aziz dan semacamnya.

(sumber jawaban : fatwa Rukun Islam syaikh Utsaimin Hal :212).

——————————————————————————-

Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Soal Jawab.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author