Published On: Wed, Jun 29th, 2011

Hukum Memastikan Seseorang akan Masuk Surga atau Neraka?

Oleh: Syaikh Al Munajid

Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bahwa kesaksian bahwa seseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah, yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidak boleh hanya berdasarkan akal saja. Apabila syara’ -yaitu Al-Kitab dan As Sunah- telah memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka, maka kita wajib memastikannya pula. Karena itu kita berharap agar perbuatan baik akan mendapatkan surga, dan mengkhawatirkan perbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya Allah lah yang tahu akhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka terbagi menjadi dua:
PERTAMA: Persaksian secara umum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, seperti mengucapkan, “Barangsiapa berbuat syirik besar, maka ia telah kafir dan telah keluar dari agama, dan akan masuk neraka.” Seperti pula ucapan, “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan pahalanya, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lampau. ” “Haji mabrur tidak ada pahala lain kecuali surga.” Demikian seterusnya, dan hal-hal semacam ini banyak kita dapati di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits.

Apabila ditanya: “Apakah orang yang berdoa kepada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akan masuk surga atau neraka? Maka kita jawab, “Dia telah kafir dan akan masuk neraka, jika telah jelas buklti-bukti bahwa ia melakukannya, dan meninggal dalam keadaan masih demikian.”

Jika ditanya, “Bila seseorang melaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkan ucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, kemana ia akan dimasukkan ?” Jawabnya, “Ia akan masuk surga.”

Atau persaksian seperti “Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid (laa ilaaha illallaaah) maka ia akan masuk surga.” Demikian seterusnya. Persaksian jenis ini bukan untuk perseorangan, tapi untuk kriteria.

KEDUA: Persaksian untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikan orang tertentu atau nama seseorang bahwa ia akan masuk surga atau neraka, hukumnya tidak boleh, kecuali bagi orang yang telah diberitahu oleh Allah Ta’ala, atau rasulnya, bahwasanya seseorang tertentu itu masuk surga atau neraka.

Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telah bersaksi bahwa ia merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakan ahli surga, seperti sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuk surga (Al-Asyratul Mubasysyaruna bil Jannah), yang utamanya adalah empat khulafur rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhum.

Barangsiapa yang syara’ telah bersaksi tentang masuknya ia dalam neraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya, Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita sebagai ahli surga.[]

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author

  • https://www.facebook.com/edimuslim.alkhudry Edimuslim Alkhudry

    Assalamu ‘alaikum

    Apa hukum seorang muslim ikut serta dalam tahun baru orang - orang diluar islam?

    • https://www.wimakassar.org admin wimakassar

      Waalaikum salam warahmatullah
      Ikut serta dalam perayaan tahun baru non muslim adalah tidak boleh, bahkan memperingati tahun baru hijriyah pun tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para Sahabat beliau.
      sebaiknya kita mencukupkan diri dengan 3 hari raya yang telah dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada kita umat Islam, yakni: idul Fitri, idul Adha, dan hari Jum’at di tiap pekan.
      Wallahu a’lam.