Dari: Sudirman Sp di Riau
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukumnya memakai wewangian/parfum yang kebanyakan mengandung alkohol jika dibawa shalat dan Hukum memakai parfum yang beralkohol dalam sholat?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah ama ba’du. Syaikh bin Baz pernah ditanya tentang hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam kumpulan fatwa beliau jilid 6 hal 395 al-Maktabah al-Syamilah, yang pada intinya beliau tidak membolehkan dengan alasan bahwa alkohol itu najis sebagaimana pendapat jumhur, meskipun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa alkohol itu tidak najis tetapi kata beliau rahimahullah untuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf sebaiknya ditinggalkan. Adapun orang yang memakai parfum beralkohol apakah karena tidak tahu atau berkeyakinan tidak najisnya maka shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam.
1 Comment
jadi bagaimana dengan yg beralkohol dbawa shalat?????
apakah itu tergantung kepada ketakinan kita masing2???????
terimakasiih jawabannya..