Hukum dan Batasan Haji Badal (Menghajikan Orang Lain)
Di Negara kami ada travel haji yang membuat program haji badal. Kita berikan uang kepada mereka, sebagai ongkos haji, lalu ada penuntut ilmu yang melaksanakan haji badal untuk kami. Apakah hal itu dibolehkan?
Jawaban:
Alhamdulillah
Banyak orang yang menggampangkan haji badal. Haji badal ada batasan, syarat dan hukum-hukumnya. Kami akan sebutkan semampunya, semoga bermanfaat, di antaranya:
1. Tidak sah haji badal untuk haji fardhu bagi orang yang mampu secara fisik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak dibolehkan melakukan haji wajib untuk menggantikan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma.”
Ibnu Munzir berkata, “Para ulama sepakat (ijmak) bahwa orang yang wajib melaksanakan haji fardhu sementara dia mampu untuk melaksanakan haji, tidak sah kalau dihajikan oleh orang lain.”
(Al-Mughni, 3/185)
2. Haji badal (hanya) untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk orang yang meninggal dunia. Bukan untuk orang fakir dan lemah karena kondisi politik atau keamanan.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.
Qadhi Iyad berpendapat berbeda dengan mazhabnya –yakni Malikiyah- dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan) menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia berkesimpulan bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil, karena haditsnya tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini manakala Imam Muslim menjadikannya sebagai hujah dalam Kitab shahihnya.
(Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 8/27)
Hadits yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi rahimahullah yang dinyatakan oleh sebagian Malikiyah sebagai hadits mudhtharib adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم ( 1149 )
“Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.’ Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.’ Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungngan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.’ Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Orang yang membolehkan menghajikan orang lain bersepakat, tidak diterima haji wajib kecuali untuk orang meninggal dunia atau lumpuh. Maka orang sakit tidak termasuk yang dibolehkan, karena ada harapan sembuh. Tidak juga orang gila, karena ada harapan normal. Tidak juga orang yang dipenjara, karena ada harapan bebas. Tidak juga orang fakir karena ungkin dia menjadi kaya.”
(Fathul Bari, 4/70)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah seorang muslim yang telah melaksanakan kewajiban haji, dibolehkan menghajikan salah satu kerabatnya yang di China karena tidak memungkinan baginya sampai (ke Mekkah) untuk melaksanakan kewajiban haji?
Maka dijawab, “Seorang muslim yang telah menunaikan haji wajib untuk dirinya dibolehkan menghajikan orang lain, jika orang yang dihajikan tersebut tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena sudah tua renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau karena telah meninggalkan dunia. Berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan hal itu. Akan tetapi kalau orang yang akan dihajikan tidak mampu haji karena masalah sementara yang mungkin dapat hilang seperti sakit yang ada harapan sembuh, alasan politik dan tidak aman diperjalanan atau semisal itu, maka tidak sah menghajikan untuknya.”
(Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/51)
3. Haji badal bukan untuk orang yang lemah dari sisi finansial. Karena kewajiban haji gugur bagi orang fakir. Sesungguhnya haji badal hanya untuk orang yang lemah fisiknya.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah seseorang dibolehkan mengumrohkan atau menghajikan untuk kerabatnya yang jauh dari Mekkah, karena dia tidak mempunyai (dana) untuk sampai ke (Mekkah), padahal dia mampu untuk thawaf?” Mereka menjawab, “Kerabat yang anda sebutkan tidak wajib baginya haji selagi dia tidak mampu melaksanakan haji dari sisi materi (finansial). Dan tidak sah menghajikan atau mengumrohkan untuknya. Karena dia mampu melaksanakan keduanya dengan fisiknya kalau sekiranya dia hadir sendiri di masyair. Yang sah menggantikan (haji dan umroh) adalah untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah fisik yang tidak dapat melaksanakan (sendiri).”
(Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)
4. Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain kecuali dirinya telah melaksanakan haji, kalau dia (menghajikan orang lain padahal dia belum haji) maka, hajinya untuk dirinya bukan untuk orang lain. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain sebelum dirinya melakukan haji.”
Landasan dari hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, “Labbaik an Subrumah (Saya penuhi panggilan-Mu, melakukan haji untuk Subrumah)” Beliau bertanya, “Apakah anda telah menunaikan haji?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Lakukan haji untuk dirimu dahulu, kemudian untuk Subrumah.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Gudyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/50)
5. Seorang wanita dibolehkan menghajikan untuk laki-laki. Sebagaimana laki-laki dibolehkan menghajikan untuk perempuan. Para ulama A-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Menghajikan orang lain dibolehkan kalau dia telah melaksanakan haji untuk dirinya. Begitupula kondisi seorang wanita yang ingin menghajikan ibunya. Karena seorang wanita menghajikan untuk wanita lain dan untuk lelaki lain dibolehkan. Berdasarkan ketetapan dalil dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam akan hal itu.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)
6. Seseorang tidak dibolehkan menghajikan untuk dua orang atau lebih pada satu kali pelaksanaan haji. Dia dibolehkan umrah untuk dirinya – atau untuk orang lain- lalu melaksakan haji untuk orang lain.
Para ulama AL-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dibolehkan menghajikan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup apabila tidak mampu (melaksanakan haji secara fisik). Seseorang tidak dibolehkan melakukan sekali haji untuk dua orang. Maka haji tidak diterima kecuali hanya untuk satu orang saja, begitu juga umrah. Akan tetapi kalau dia menghajikan untuk orang lain dan umrah untuk yang lainnya pada tahun yang sama, hal itu diterima. Kalau orang yang menghajikan telah menunaikan haji dan umrah untuk dirinya.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Quud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/58)
7. Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain dengan maksud agar mendapatkan uang. Akan tetapi niatnya adalah agar dapat sampai ke tempat suci dan berbuat baik kepada saudaranya dengan menghajikannya.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Menghajikan (orang lain) telah ditetapkan dalam sunah, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seorang wanita dengan mengatakan, “Sesungguhnya haji diwajibkan kepada para hamba-Nya. Sementara ayahku mendapatkannya dalam kondisi sudah tua dan tidak mampu naik kendaraan. Apakah (boleh) aku menghajikan untuknya?” Beliau menjawab, ‘Ya.”
Menghajikan orang lain dengan ada penggantinya. Kalau seseorang maksudnya mendapatkan ganti (dana). Maka syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menghajikan orang lain agar mendapatkan upah, maka di akhirat dia tidak mendapatkan –bagian- apa-apa. Tapi kalau dia mengambil upahnya agar dapat haji, maka hal itu tidak mengapa.”
Maka seyogyanya bagi yang menghajikan (orang lain) meniatkan hatinya untuk membantu kepada orang yang dihajikannya. Juga diniatkan untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut. Karena orang yang dihajikan sangat membutuhkna, dia akan senang ketika mendapatkan orang yang dapat menggantikan tempatnya. Sehingga dia berniat hal itu berbuat baik kepadanya dalam menunaikan ibadah haji. Sehingga menjadi niatan baik.”
(Liqo Bab Al-Maftuh, 89/ soal.6)
Beliau rahimahulla menambahi, ‘Sangat disayangkan sekali, kebanyakan orang yang menghajikan untuk orang lain. Dia melaksanakan agar mendapatkan uangnya saja. Hal ini haram baginya, karena ibadah tidak diperbolehkan bagi seorang hamba tujuannya mendapatkan dunia semata. Allah Ta’ala berfirman,
(مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ . أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ)
‘Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.’ SQ. Hud: 15-16.
Firman Allah lainnya, ‘Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.’ SQ. Al-Baqorah: 200.
Maka Allah tidak akan menerima ibadah dari seorang hamba yang diniatkan bukan karena Allah. Sungguh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menjaga tempat-tempat ibadah dari mengais (materi) dunia semata, maka beliau bersabda;
إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد ، فقولوا : لا أربح الله تجارتك
“Kalau anda semua melihat orang berjualan atau membeli di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap perniagaan anda.”
Kalau menjadikan tempat ibadah sebagai tempat mengais (rezeki) didoakan keburukan agar Allah tidak memberikan keuntungan terhadap perniagaanya, bagaimana hanya dengan orang yang menjadikan ibadah itu sendiri sebagai lahan mengais (rizki) dunia. Seakan-akan haji dijadikan sebagai barang dagangan atau sebagai pekerjaan formal untuk membangun rumah. Sehingga ada orang yang menghajikan (orang lain), ketika melihat uangnya sedikit dia berkata, ini tidak cukup, tolong ditambah, saya diberi si fulan segini atau si fulan memberiku untuk haji segini, atau ucapan semacam itu yang merubah ibadah menjadi (pekerjaan) formal dan sumber materi.
Oleh karena itu, para fuqoha Hanbali rahimahumullah dengan tegas menyatakan bahwa menyewa seseorang untuk menghajikannya adalah tidak sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang haji untuk dapat mengambil upah, maka di akhirat dia tidak mendapatkan bagian. Akan tetapi kalau dia mengahajikan dengan tujuan agama seperti agar dapat memmberi manfaat kepada saudaranya agar dapat melaksanakan haji atau dengan maksud (dapat) menambah ketaatan, doa dan zikir di tempat utam, maka hal ini tidak mengapa. Ini adalah niat yang benar.
Bagi mereka yang hendak melaksanakan haji untuk orang lain, hendaknya mengikhlaskan niatnya karena Allah Ta’ala. Niatnya adalah ingin beribadah di Baitullah, berzikir dan berdoa di sana sekaligus menunaikan kebutuhan saudaranya dengan menghajikannya. Hendaknya mereka menjauhi niat yang rendah dengan maksud mengais harta. Kalau dalam dirinya tidak ada kecuali mengais harta, maka ketika itu tidak dihalalkan baginya menghajikan orang lain. Jika dia menghajikan orang lain dengan niat yang benar, maka semua dana yang diambil boleh untuknya, kecuali kalau dia menetapkan syarat akan mengembalikan sisanya.
(Kitab Ad-Diyau Al-Lami Min Khutobil Jami, 2/477-478)
8. Kalau seorang muslim meninggal dunia dan belum menunaikan kewajiban haji, sedangkan dia telah memiliki semua syarat wajib haji. Maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Jika seorang muslim meninggal dunia belum menunaikan kewajiban haji, sementara telah sempurna baginya syarat wajib haji, maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak. Kalau dia dihajikan oleh orang yang sah menunaikan haji dan dia telah haji, maka haji untuknya sah dan diterima serta dapat menggugurkan kewajiban haji untuknya.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Mani’, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)
9. Apakah orang yang menghajikan orang lain mendapatkan pahala haji sempurna dan kembali seperti dilahirkan oleh ibunya.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Adapun masalah seseorang menghajikan orang lain, apakah dia mendapatkan pahala seperti haji untuk dirinya atau lebih sedikit keutamaannya atau lebih besar? Ketentuan hal tersebut dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Mani’. ‘Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)
Mereka juga mengatakan, ‘Barangsiapa yang melakukan haji atau umroh untuk orang lain, baik dengan diupah atau tidak, maka pahala haji dan umrahnya untuk orang yang dihajikan. Diharapkan dia juga mendapatkan pahala yang agung sesuai dengan keikhlasan dan keinginan melakukan kebaikan. Setiap orang yang sampai di Majidilharam dan dia perbanyak melakukan ibadah dan berbagai macam bentuk ibadah lain. Maka diharapkan dia mendapatkan banyak kebaikan, kalau dia ikhlaskan amalannya untuk Allah.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/77, 78)
Imam Ibnu Hazm rahimahullah juga mengatakan, “Daud berkata, ‘Aku bertanya kepada Said bin Muasyyib, ‘Wahai Abu Muhammad, pahalanya (orang yang menghajikan) untuk siapa? Apakah untuk orang yang haji atau orang yang dihajikan.’ Said menjawab, ‘Sesungguhnya Allah meluaskan untuk keduanya semua.’ Ibnu Hazm berkomentar, “Apa yang dikatakan Said rahimahullah adalah benar.”
(Al-Muhalla, 7/61)
Sementara apa yang dilakukan oleh orang yang mewakilkan, dari amalan diluar manasik. Seperti shalat di Haram, membaca AL-Qur’an dan amalan lainya, maka pahalanya baginya bukan untuk orang yang diwakilkannya. Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Dan pahala amalan yang terkait dengan manasik, semuanya untuk orang yang diwakilkannya. Sementara pelipatan pahala shalat, towaf sunnah yang dilakukan di luar manasik dan bacaan AL-Qur’an untuk orang yang melaksanakan haji, bukan untuk orang yang diwakilkannya. ‘Ad-Diyaul Lami’ Min Khutobil Jawami’, 2/478.
10. Yang lebih utama adalah manakala seorang anak menghajikan untuk kedua orang tuanya, atau Kerabat untuk kerabatnya. Tapi kalau dia menyewa orang selain keluarganya juga dibolehkan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Ibuku telah meninggal dunia sejak saya kecil, dia telah menyewa seseorang terpercaya untuk menghajikannya. Begitu juga ayahku telah meninggal dunia, saya telah mendengar dari sebagian kerabatku bahwa beliau telah menunaikan haji. Apakah boleh saya menyewa seseorang untuk menghajikan ibuku atau harus saya sendiri yang melakukannya. Begitu juga dengan ayahku, apakah saya sendiri yang melakukannya padahal saya telah mendengar beliau telah haji?”
Beliau menjawab, “Kalau anda sendiri yang menghajikan untuk keduanya dengan cara yang lebih sempurna sesuai agama, maka itu yang lebih utama. Kalau anda menyewa orang yang agamanya baik dan amanah untuk menghajikan keduanya juga tidak apa-apa. Yang lebih utama, menunaikan haji dan umrah untuk keduanya. Begitu juga bagi orang yang menggantikannya anda dapat menyuruhnya menghajikan dan mengumrohkan untuk keduanya. Hal ini termasuk bakti dan berbuat baik anda untuk keduanya. Semoga Allah menerima amal kita semua.”
(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/408)
11. Tidak diharuskan bagi orang yang dihajikan diketahui namanya. Bahkan cukup dengan niat haji untuknya. Para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Saya punya empat orang kerabat yang telah meninggal dunia. Antara paman dan kakek, laki-laki dan perempuan. Tapi saya tidak mengetahui sebagian nama mereka. Saya ingin mengutus seseorang untuk menghajikan mereka masing-masing orang dengan biaya dariku?”
Mereka menjawab, “Kalau masalahnya seperti apa yang anda sebutkan, orang yang telah anda ketahui namanya, sudah tidak ada masalah. Bagi orang yang tidak anda ketahui namanya, maka anda cukup niatkan untuk lelaki dan perempuan, misalnya paman dari bapak atau paman dari ibu sesuai dengan urutan umurnya serta sifatnya. Niat seperti itu sudah cukup, meskipun anda tidak mengetahui namanya.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/172)
12. Orang yang diwakilan untuk menghajikan orang lain, tidak boleh mewakilkan orang lain lagi kecuali ada kerelaan dari orang yang mewakilkannya. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dihalalkan bagi orang yang telah mengambil upah untuk menghajikan (orang lain) dengan mewakilkan orang lain lagi, baik dengan biaya lebih sedikit atau lebih banyak kecuali dengan kerelaan pemilik orang yang telah memberikan (dana) kepadanya.”
(Adh-Dhiyaul Lami Min Khutobil Jami, 2/478)
13. Apakah diperbolehkan menggantikan (orang lain) untuk haji sunah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat tidak boleh menghajikan orang lain kecuali untuk haji wajib saja. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang telah menunaikan haji wajib, sedangkan dia ingin mewakilkan orang lain untuk menghajikan sunah atau mengumrokan sunnah. Maka para ulama dalam masalah itu ada perbedaan. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Yang lebih dekat menurutku adalah melarangnya. Seorang tidak dibolehkan mewakilkan haji atau umroh kalau itu sunnah. Karena asal ibadah adalah dilaksanakan oleh dirinya sendiri. Sebagaimana tidak beleh mewakilan kepada seorang pun berpuasa untuk (orang lain), padahal kalau dia meninggal, dan dia mempunyai tanggungan puasa. Maka walinya yang berpuasa- begitu juga dengan haji. Haji adalah ibadah yang dilakukan oleh seseorang dengan fisiknya. Bukan dengan harta yang dimaksudkan untuk orang lain. Kalau itu ibadah fisik yang dilakukan oleh seseorang dengan fisiknnya, maka tidak sah dilakukan oleh orang lain kecuali kalau ada (petunjuk) sunah. Sementara berdasarkan sunah tidak ada dalilnya bahwa seseorang menghajikan orang lain (dengan haji sunnah). Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Saya maksudkan bahwa seseorang tidak sah mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji atau umroh sunnah. Baik dia mampu atau tidak mampu.
Kami mengatakan seperti ini, sebagai anjuran kepada orang kaya yang mampu untuk melaksanakan haji sendiri. Karena sebagian orang, telah lewat beberapa tahun, namun dia tidak pergi ke Mekkah, karena dirinya akan mewakilkan orang yang menghajikannya setiap tahun. Sehingga terlewatkan baginya kesempatan beribadah haji karena dia akan mewakilkan kepada orang yang akan menghajikannya.”
(Fatawa Islamiyah, 2/192, 193)
14. Hendaknya memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu tentang manasik haji untuk haji badal. Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari orang yang melakukan haji untuk nya, agar memilih orang yang akan menghajikannya dari kalangan orang beragama dan amanah agar dia tenang dalam menjalankan kewajibannya.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/53)
Wallahu’alam .
(islamqa.com/wahdahmakassar.org)