Hukum Berenang saat Puasa
Dari Saeful Ali di Jalan Cipedes Tengah
Pertanyaan:
Kalau berenang di bulan Ramadan , hukumnya gimana? Batalin puasa ga?
Jawaban
Berenang tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja meminum/menelan air saat berenang.Adapun air yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit atau tertelan tanpa sengaja,tidak membatalkan puasa.Ini sama halnya dengan sisa air di rongga mulut saat berkumur-kumur dalam wudhu.Hanya saja orang yang berpuasa hendaknya tidak menghabiskan waktu siangnya pada bulan Ramadhan di kolam renang. wallaahu a’lam.