Published On: Fri, Aug 19th, 2011

Hukum Berenang saat Puasa

Dari Saeful Ali di Jalan Cipedes Tengah
Pertanyaan:
Kalau berenang di bulan Ramadan , hukumnya gimana? Batalin puasa ga?

Jawaban
Berenang tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja meminum/menelan air saat berenang.Adapun air yang masuk ke dalam tubuh melalui pori-pori kulit atau tertelan tanpa sengaja,tidak membatalkan puasa.Ini sama halnya dengan sisa air di rongga mulut saat berkumur-kumur dalam wudhu.Hanya saja orang yang berpuasa hendaknya tidak menghabiskan waktu siangnya pada bulan Ramadhan di kolam renang. wallaahu a’lam.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author