Hadits Ke-4, Bab Air Kitab Thaharah dari Bulughul Maram
Hadits Ke-4
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
??? ??? ????? ?????? ?? ???? ????? . ??? ??? ?? ????
“Apabila air itu mencapai dua qullah maka ia tidak mengandung kotoran” Dalam lafadz lain “Tidak najis”.
Diriwayatkan oleh Empat, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Ibnu Hibban.
Kosa Kata
Abdullah bin ‘Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma; Masuk Islam sejak kecil di Makkah. Perang pertama yang diikutinya adalah perang Khandaq, beliau wafat di Makkah tahun 74 H.
Dua qullah (?????? ) : Qullah adalah bejana orang Arab seperti tong besar. Qullah di sini adalah qullah hajar karena dengannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering menakar sebagaimana dalam hadits mi’raj. Jumlah dua qullah sekitar 500 ritl ‘Iraq.
Al-Khabats ( ?????): Artinya adalah Najis
Al-Hakim adalah Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah an-Naisaburi. Terkenal dengan Ibnu Ba’i. Lahir tahun 321 H. Syaikh (guru) dari ad-Daruquthni, Abu Ya’la al Khalil dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits darinya. Beliau menyusun al Mustadrak dan Tarikh Naisabur. Wafat pada bulan shafar tahun 40 H.
Ibnu Hibban adalah Abu hatim Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Hibban al batsi. Syaikh (guru) dari al-Hakim dan yang lain mengambil hadits darinya. Wafat pada bulan syawal tahun 354 H.
Pembahasan
Hadits ini berisi ketentuan tentang batasan air sedikit dan air yang banyak. Yang pertama (sedikit) kurang dari dua qullah, Yang kedua (banyak) adalah dua qullah atau lebih. Jika air kurang dari dua qullah lalu tercampur oleh najis, maka najis itu mempengaruhinya. Adapun jika air itu dua qullah lalu tercampur najis, maka air tidak menjadi najis karena ia tidak menanggungnya atau tidak terpengaruh.
Kesimpulan
1. Air yang sedikit terpengaruh oleh najis
2. Batasan sedikit yaitu dibawah dua qullah.
3. Air yang banyak tidak terpengaruh oleh najis.
4. Batasan banyak yaitu dua qullah.
Sumber: Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram karta Syaikh Abdul Qadir Syaibah al-Hamd.