Published On: Thu, Feb 10th, 2011

Hadits Ke-1, Bab Bejana, Kitab Thaharah dari Bulughul Maram

(Larangan Makan dan Minum di Bejana Emas dan Perak).

Dari Hudzaifah bin al Yaman radhiyallaahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

??? ???????? ?? ??????? ???????? ??????????? ??? ??? ???? ?? ?????? ?????? ??? ?? ?????? ???? ?? ????????

“Janganlah kalian minum di dalam bejana emas dan perak dan jangan makan di piring keduanya, karena ia untuk mereka (orang kafir ) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. (Muttafaq ‘alaihi).

Kosa Kata

Hudzaifah bin al Yaman yaitu Abu Abdillah. Beliau dan ayahnya dua sahabat Nabi yang mulia. Hudzaifah wafat di Madain tahun 35 atau 36 H, 40 malam setelah terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallaahu ‘anhu.

??????: Jamak dari kata ???? : Piring yang yang lebih kecil dari ???? (nampan).Al Kisaai berkata , ???? : Cukup untuk lima orang dan mereka kenyang

Pembahasan:

Hadits ini tempatnya pada bab makanan dan minuman. Penulis menyebutnya di sini untuk mnyebutkan haramnya berwudhu dari bejana emas dan perak dengan menyamakannya dengan penggunaannya untuk makan dan minum. Para Ulama telah bersepakat diharamkannya makan dan minum di dalam bejana ini. Adapun pemakaiaannya di selain makan dan minum maka al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu salamah bahwa ia datang membawa lonceng kecil dari perak, di dalamnya terdapat rambut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berkumur-kumur . . . alhadits. Dan arti bahwa bejana ini bagi orang-orang kafir di dunia adalah mereka menggunakannya untuk makan dan minum di dunia, dan itu tidak halal bagi mereka dan barang siapa yang minum darinya di dunia, maka ia tidak akan minum darinya di akhirat. Al Barra’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kami minum dengan wadah dari perak, karena barang siapa minum dengannya di dunia maka dia tidak minum dengannya di akhirat”. Ringkasan dari Muslim.

Kesimpulan:

  1. Minum dari bejana emas dan perak haram
  2. Begitu pula makan di piring emas dan perak

Sumber: Fiqhul Islam Syarh Bulughul Maram Karya Syaikh Abdul Qadir Syaibah al Hamd

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author