Published On: Tue, Mar 12th, 2013

Dispensasi Khusus bagi Muslimah

  • Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diberi hadiah sebuah baju sutera. Kemudian beliau mengirimkannya kepada­ku, lalu aku pun memakainya. Kemudian aku mengetahui kemarahan di wajah beliau. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku mengirimkan (baju) itu kepadamu bukan untuk engkau pakai. Aku mengirimkan (baju) itu kepada­mu agar engkau memotong-motongnya menjadi beberapa kerudung (untuk dibagi­kan) di antara para wanita.” (HR. Muslim).
  • Dan dari Ali radhiyallahu ‘anhu juga diriwayatkan, bahwa Ukaidar Daumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah baju sutera. Kemudian beliau memberikannya kepada Ali, lalu beliau bersabda, “Potong-potonglah menjadi beberapa kerudung (untuk dibagi­kan) di antara para Fatimah.” Dalam riwayat lain, “di antara para wanita.” (HR. Muslim)
  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim sebuah jubah sutera sundus kepada Umar. Lalu Umar berkata, Engkau mengirimkan (baju sutera) itu kepadaku, sementara engkau telah bersabda mengenai hal itu sebagaimana yang engkau sabdakan (haram bagi laki­-laki). Beliau lantas bersabda, “Aku mengi­rimkan (baju) itu kepadamu bukan untuk engkau pakai. Aku mengirimkannya kepadamu agar engkau mengambil keun­tungan dari harga (nilai jual) nya.” (HR. Muslim).

Penjelasan Hadits:

Orang-orang yang ingin mengkritik posisi wanita di dalam Islam hanya meng-expose hal­-hal yang menjadi hak laki-laki secara khusus. Tujuannya tidak lain ialah agar mereka memiliki alasan untuk mengatakan bahwa Islam lebih memprioritaskan laki-laki dari pada wanita dan tidak memberikan hak yang sama kepada mereka. Dan pada saat yang sama, mereka mengabaikan dan bahkan menghapus hak-hak yang secara khusus diberikan oleh Islam kepada wanita dan diharamkan bagi laki-laki.

Jika logika mereka diterapkan di sini, maka boleh dikatakan bahwa Islam lebih memprioritaskan wanita dari pada laki-laki, ketika Islam memberikan dispensasi kepada wanita untuk memakai kain sutera dan mengharamkannya bagi laki-laki.

Para ahli hukum Islam telah sepakat bahwa kain sutera haram dipakai oleh laki-laki, tapi halal bagi wanita. Bukankah hal ini berarti memberikan prioritas kepada wanita dari pada laki-laki?! Ada orang yang datang kepada saya dan mengatakan, ‘Islam tidak memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan wanita, ketika Islam mengharamkan pemakaian sutera oleh laki-laki dan justru membolehkannya bagi wanita!’

Ketika seorang manajer pabrik memberi­kan job description (pembagian tugas) kepada para karyawan; ada yang bertugas menyiapkan bahan baku, ada yang menyiapkan cetakan, ada yang mengawasi kinerja mesin produksi, dan ada yang bertugas mengambil produk yang sudah jadi untuk dikemas. Ketika itu manajer tersebut tidak bisa disebut zhalim (tidak adil) gara-gara tidak memberikan tugas yang sama kepada para karyawannya. Sebab, pekerjaan yang dilakukan oleh sebagian karyawan akan melengkapi pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang lain.

Begitulah Islam, ketika memberikan tugas-­tugas tertentu kepada laki-laki dan tugas-tugas lain bagi wanita. Jadi, tidak bisa dikatakan bahwa Islam menzhalimi ini atau itu. Juga tidak bisa dikatakan bahwa Islam lebih memprioritaskan ini atau itu. Sebab, ketika seorang wanita melakukan tugas-tugas domestik di rumah; mengurus suami dan anak-anak, maka tidak bisa dikatakan bahwa wanita tersebut adalah pengangguran. Karena tugas yang dikerjakannya tidak kalah penting dibanding pekerjaan yang dilakukan suaminya di luar rumah. Dia berfungsi melengkapi tugas suaminya dalam membangun keluarga dan masyarakat.

Jika kita kembali kepada hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merenungkan tentang konsep Islam yang mengharamkan kain sutera bagi laki-laki dan menghalalkannya bagi wanita, lalu kita bandingkan dengan seluruh perundang-undangan yang dibuat oleh manusia di seluruh penjuru dunia, niscaya kita akan menemukan bahwa Islamlah satu-satunya sistem yang memberikan dispensasi khusus bagi wanita untuk memakai sutera. Ini jelas berarti bahwa wanita muslimah memiliki hak istimewa untuk memonopoli sesuatu, sementara wanita non muslimah di seluruh dunia tidak ada yang memilikinya.[]

Disalin dari buku “Aku Tersanjung” (Kumpulan Hadits-hadits Pemberdayaan Wanita dari Kitab Shahih Bukhari & Muslim Berikut Penjelasannya), Karya Muhammad Rasyid al-Uwayyid.

 

About the Author