Hukum Mendatangi Dukun, Peramal atau Penyihir untuk Berobat
Pertanyaan: Apa hukum orang yang datang kepada dukun, peramal, atau penyihir untuk berobat, apapun jenisnya? Jawaban: Pergi kepada dukun atau peramal tidak boleh, dan bila mempercayainya lebih besar lagi dosanya, berdasarkan sabdanya, “Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari”. More...
Beberapa Fatwa Ulama tentang Riba
Telah disampaikan kepada al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ (Komisi Tetap Urusan Fatwa) di Saudi Arabia sejumlah pertanyaan, dan telah dikeluarkan jawaban dari lembaga tersebut. Adapun yang menjadi ketua pada More...
Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama
PERAYAAN NATAL BERSAMA Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah : MEMPERHATIKAN: 1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian umat Islam dan disangka dengan umat Islam More...
Hukum Memperingati Hari Ibu
(Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin) Dengan semakin gencarnya iklan-iklan yang menyerukan peringatan hari ibu di negeri ini (Kuwait), maka sebagai realitas dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi More...
Rangkuman Fatwa MUI Terhadap Pandangan Syiah
Oleh, Ustadz H. M. Said Abdul Somad, Lc (Anggota Komisi Dakwah MUI Makassar dan Ketua LPPI Perwakilan Indonesia Timur) Para ulama adalah pewaris para Nabi sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam More...
Bagaimana Kalau Hari Raya I’ed Bertepatan dengan Hari Jum’at?
Kesimpulan Fatwa Ulama Besar Saudi Tentang Hukum Shalat Jumat Ketika Hari Ied Bertepatan Dengan Hari Jumat (Koreksi Dari yang Sebelumnya): Barangsiapa yang telah hadir melaksanakan sholat Ied maka ada keringanan More...
Menyikapi Penghinaan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, sekaligus anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), Syaikh Prof.Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan mendapatkan pertanyaan dalam kajian More...
Bagaimana Hukum Mencela Waktu?
Tanya : Bagaimana hukum mencela waktu ? Jawab : Mencela waktu terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Seorang mengucapkan hanya sebagai kabar/berita tanpa maksud mencela, maka hal seperti ini diperbolehkan. Misal : seorang More...
Shalat Tasbih, Adakah?
Pertanyaan: Apakah terdapat hadits yang menguatkan shalat Tasbih? Bila jawabannya : ya, maka apa landasannya? Jawaban: Alhamdulillah, terdapat hadits marfu’ (yang di-rafa’-kan kepada Nabi shallallahu More...
Hukum Memastikan Seseorang akan Masuk Surga atau Neraka?
Oleh: Syaikh Al Munajid Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bahwa kesaksian bahwa seseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah, yang harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab More...