Published On: Tue, Apr 12th, 2011

Bid’ahkah Baca Kitab Ba’da Shalat Subuh?

Dari al akh Akbar Indrajaya di Jl. Pettarani 3 no.19/b, Makassar.

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaykum.
Afwan ustadz, kami dalam beberapa hari terakhir ini membaca beberapa hadits dari buku at tarhib wa thorgib dari syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani pada saat ba’da subuh di Masjid Muhajirin Pettarani 4, apakah itu termasuk bid’ah atau bahkan menjadi riya karena ada anggapan hanya ingin tenar di masyarakat. Padahal kami hanya ingin sedikit menyampaikan ilmu yang kami dapat. Termasuk dalam pemilihan imam yang makhroj dan tajwidnya belum sempurna, shaf yang tidak rapat dan hukum2 syariat lainnya. Semoga dengan pembacaan hadits tersebut, harapan kami ada perubahan dalam kualitas beribadah kami. Kamipun dapat dari salah satu hadits yang menyatakan “barangsiapa yang menyimpan ilmu dan tidak menyebarkannya, maka akan dililit tali kekang api neraka pada Hari Kiamat. Kami jadi serba salah ustadz, mohon nasehatnya ustadz, jazakallohu khair.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh.

Pertama kami ucapkan selamat datang di website ini. Kami juga mengucapkan syukran wa jazakallaahu khairan atas kepercayaan Anda untuk menyampaikan pertanyaan melalui web ini.

Apa yang al akh lakukan di masjid tempat antum shalat berupa pembacaan kitab Targhib wat Tarhib merupakan satu kebaikan dan bagian dari da’wah Ilallaah. Antum telah menjalankan salah satu aktivitas da’wah dan nasihat kepada sesama Muslim msekipun hanya membacakan hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tedapat dalam kita tersebut. Semoga antum mendapatkan kebaikan sejumlah orang yang mengamalkan kebaikan yang diajarkan dalam hadits yang terdapat dalam kitab itu. Sebab, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda

“?? ?? ??? ??? ??? ??? ??? ????? ???? ????”

“Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikkan maka baginya pahala seperti pelaku kebaikan tersebut” (HR Muslim).

Apakah hal Tersebut termasuk Bid’ah?
Sealama ia tidak dianggap sebagai keharusan yang menjadi ritual selepas shalat, maka ia tidak termasuk bid’ah insya Allah. Oleh sebab itu untuk menghindari hal ini, sebaiknya sesekali ditinggalkan atau diganti dengan bacaan yang lain.

Riya?
Kalau diniatkan untuk menjadi tenar di masyarakat maka ia termasuk riya yang tercela. Tetapi jika tidak diniatkan, maka tidak termasuk riya. Meskipun pada akhirnya kita menjadi dikenal oleh masyarakat karena perbuatan tersebut. Asalkan seseorang tidak maghrur (ge er) dengan pujian dan ketenaran itu. Wallaahu a’lam.

——————————————————————————-

Silahkan kirim pertanyaan Anda seputar masalah Islam di Konsultasi Syari’ah. Jawaban akan kami posting di Rubrik Soal Jawab.

Pasang toolbar wahdahmakassar.org di browser Anda, Klik Di sini!

About the Author