Bacaan Basmalah dalam Shalat
Dari: Abu Abdillah
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, maaf pak Ustadz, saya mau bertanya, yang mana pendapat yang paling kuat dalam masalah bacaan basmalah dalam shalat jahriyah? dikeraskan atau dibaca pelan?
Jawaban:
Wa’alaikumusslam warahmatullahi Wabarakaatuh. Bismillah, Alhamdulillah Wash-Shalaamu ‘alaa Rasuulillah, amma ba’d.
Masalah membaca basmalah dalam shalat termasuk salah satu persoalan yang dikhtilafkan oleh para ‘ulama. Ada tiga pendapat ‘ulama dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Tidak mengawali bacaan shalat dengan Basmalah dalam shalat wajib, dan boleh dalam shalat sunnat. Ini adalah pendapat Imam Malik rahimahullah.
Pendapat Kedua: Membaca Basmalah pada saat membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat secara sirr (lirih). Ini adalah pendapat Imam Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad Rahimahumullah.
Pendapat ketiga: Membacanya secara jahr (keras) dalam salat jahriyah dan secara sirr dalam shalat sirriyah, ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’y, Abu Tsaur, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah.
Dalil Masing-Masing Pendapat
Dalil Pendapat pertama:
1. Hadist Ibnu Mughaffal, beliau berkata: Ayahku mendengarku membaca Bismillaahirrahmanirrahim (dalam shalat –ed), beliau lantas mengatakan; wahai anakku waspadailah sesuatu yang baru (bid’ah)! Karena aku telah shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, ‘Umar, aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membacanya (basmalah). (HR Tirmidziy (244), An-Nasaai (2/135),Ibnu Majah (815).
2. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Malik dari sahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku telah pernah berdiri (shalat) di belakang Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallaahu ‘anhum, mereka tidak membaca Bismillaahirraahmanirrahim jika memulai (bacaan) shalat. (HR Malik (1/71).3. Berkata Abu Umar;Dalam sebagian riwayat “Aku pernah shalat dibelakang Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau tidak membaca bismillahirrahmanirrahim“.(HR Muslim (399),Ahmad (224),dan Al-Baihaqiy (2/50).
Hadits-hadits diatas menunjukkaan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallm, Abu bakar, ’Umar, dan ‘Utsman tidak membaca Bismillahirrahmanirrahim. Akan tetapi hadits Ibnu Mughaffal lemah, dilemahkan oleh Syaikh Al-AlBaniy dalam Dhaif At-Tirmidziy. Adapun hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam Malik maka ia mauquf,adapun riwayat Muslim dan Ahmad (justru di dalamnya ada lafadz) “Mereka tidak menjaharkan bismillahirrahmanirrahim’’
Dalil Pendapat Kedua:
1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai sholat dengan takbir dan (memulai) bacaan dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.” (HR. Bukhari-Muslim).
2. Hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar dan Umar, mereka memulai shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.” (HR. Bukhari-Muslim) Dalam riwayat ?Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah disebutkan: “Mereka tidak menjaharkan Bismillahirrahmanirrahim.” Dan dalam riwayat lain dari Ibnu Khuzaimah disebutkan: “mereka men-sirr-kan (tidak mengeraskan Bismillahirrahmanirrahim).”
Dalil Pendapat Ketiga:
1.Hadits Nu’aim bin Mujammir rahimahullah, beliau berkata:Aku shalat di belakang Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau membaca Bismillaahirrahmanirrahim sebelum membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dan surat… Dan beliau mengatakan:”Aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR An-Nasaai (2/134), Hakim (1/232), Baihaqiy (2/46).
2. Hadits Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma: Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjaharkan bismillaahirrahmaanirrahiym“. (HRTirmidziy (245), Hakim(1/232), al-baihaqiy (2/49), Al-bazzaar(1/255) .
Kedua hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjaharkan bacaan basmalah dalam shalat. Akan tetapi hadits tersebut juga dhaif (lemah), dilemahkan oleh para ‘Ulama hadits seperti Ibnu Taimiyah,Az-Zailai’ dan Al-AlBaniy rahimahumullah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ‘basamalah’ tetap dibaca dalam shalat secara sirr (pelan) dan tidak dijaharkan baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Waallahu a’lam.