Waktu posting: Sat, Jan 18th, 2014
Fikih / Ibadah / Kajian | Oleh masteradmin | Dibaca: 661 kali

Apakah Ibnu Taimiyah Membolehkan Peringatan Maulid Nabi?

UMRAH MURAH

Allah memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk mengembalikan segala persoalan agama, baik yang bersifat prinsipil maupun yang bersifat furuk/cabang, kepada Al-Quran dan sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Perintah tersebut tertuang dalam firman-Nya:

{فَإن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً} [النساء: 59]

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’: 59).

Al-Quran dan sunnah adalah sumber syariat Islam. Teks syariat hanya terbatas pada yang tertuang di dalam kedua sumber tersebut.[1]

Telah maklum bahwa memahami Al-Quran dan sunnah serta segala hukum yang bersumber dari keduanya, tidak mudah bagi semua orang. Walaupun keseluruhan kaum muslim sangat perlu membenarkan aqidah, ibadah dan muamalahnya.

Oleh karena itu, Allah menganugrahi umat ini dengan banyak ulama dan fuqaha, baik dari kalangan sahabat, taba’in ataupun dari kalangan generasi sesudahnya. Para ulama dan fuqaha tersebut telah mengerahkan segenap umurnya untuk memahami dan menjelaskan Al-Quran dan sunnah.

Seiring dengan pergeseran waktu dan menyebarnya fanatisme mazhab dan golongan, dengan perlahan, sebagian umat telah mulai menjauhi nas wahyu atau Al-Quran dan sunnah. Mereka berpegang pada pandangan dan pemikiran para ulama dan fuqaha dalam berbagai persoalan. Hal ini menyelisihi pokok yang seharusnya diperpegangi oleh pencari kebenaran, yaitu berpegang teguh kepada nas syariat berupa Al-Quran dan sunnah yang shahih yang merupakan argumen dengan sendirinya. Sementara pendapat ulama membutuhkan dalil dan argumentasi.

Hal itu tentu tidak merendahkan martabat ulama. Bahkan kita dapat memastikan bahwa “tidak seorang pun dari kalangan ulama terkenal dan familiar di kalangan umat, sengaja menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, baik dalam hal kecil ataupun besar.”[2] Apalagi sengaja menyelisihi Kitab Allah Azza wa Jalla. Tentu tidak. Radhiyallahu anhum wagafara lahum.

Tidak diragukan lagi, bahwa para ulama seluruhnya sepakat bermaksud untuk menegakkan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alahi wasallam, menjadikan agama dan kalimat Allah jaya, dominan dan tinggi. Para ulama seluruhnya sadar bahwa tidak seorang pun di antara mereka, bisa sampai pada derajat menguasai semua ilmu tanpa ada yang luput sedikit pun. Tidak seorang pun dari kalangan mereka, baik pada masa klasik maupun pada masa kontemporer, mengklaim hal itu.

Oleh karena itu, para ulama salaf yang telah diakui keilmuan dan keutamaanya, selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun yang menyampaikan kepadanya, meskipun dari seorang yang lebih rendah ilmunya atau lebih muda usianya. Mereka senantiasa mewasiatkan murid-murid dan para pengikutnya untuk selalu menerima kebenaran meskipun bertentangan dengan pendapat mereka.[3]

Tidak asing lagi, bahwa para sahabat adalah generasi yang paling luas ilmunya dan paling kuat mengikuti ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu menggambarkan tentang mereka:

Dari kalangan umat ini, mereka adalah orang yang paling baik hatinya, paling mendalam ilmunya, paling minim takalluf/pura-puranya, paling lurus petunjuknya, dan paling baik kondisinya. Mereka adalah kaum yang pilih oleh Allah untuk mejadi sahabat Nabi-Nya. Maka hargailah keutamaan mereka dan ikutilah atsar-atsarnya. Karena mereka adalah kaum yang berjalan di atas petunjuk yang lurus.[4]

Meski mereka memiliki kedudukan yang tinggi, ilmu yang mendalam, dan iitiba’ yang baik seperti ini, tapi secara personal, kadang salah seorang di antara mereka keliru dan salah dalam pemahaman dan pengamalan. Hanya saja mereka cepat kembali dan melakukan revisi jika kesalahan itu telah jelas.

Ibn Taimiyah mendeskripsikan sikap Umar ibn Khattab radhiyallahu anhu: “. . . beliau merevisi banyak pendapatnya, kala kebenaran itu jelas berbeda dengan pendapatnya. Beliau sering menanyakan beberapa sunnah Nabi kepada para sahabat agar beliau dapat mengetahuinya dari mereka.”[5]

Beberapa contoh lainnya, seperti revisi Ubai ibn Ka’ab terhadap pendapatnya yang menyatakan tidak wajib mandi junub bagi yang berjimak tanpa orgasme. Revisi Umar terhadap pendapatnya yang melarang bertayammum bagi orang yang junub. Revisi Ibn Umar terhadap pendapatnya yang mewajibkan zakat kepada penguasa. Revisi Abu Huraerah terhadap pendapatnya yang tidak mensahkan puasa orang yang belum mandi junub sebelum terbit fajar. Dan revisi Ibn Abbas terhadap pendapatnya yang membolehkan riba fadhl.

Contohnya yang adalah revisi Utsman terhadap pendapatnya yang menyatakan iddah wanita yang ditinggal-mati oleh suaminya tergantung kepada keinginan wanita tersebut (tidak ada batas tertentu). Begitu pula revisi Abu Musa terhadap pendapatnya yang menyatakan susuan orang dewasa dapat menjadikannya mahram bagi yang menyusukannya.[6]

Beberapa contoh tersebut dan banyak contoh lainnya yang tidak disebutkan, menggambarkan tentang kelapangan arena pemikiran dan bahwa para sahabat saling menasehati dan berdiskusi dalam persoalan-persoalan syariat dengan harapan agar mereka dapat bersatu di atas kebenaran.

Para ulama, baik dari kalangan sahabat, tabi’in ataupun dari kalangan generasi setelahnya, apabila berselisih dalam suatu perkara, mereka selalu tunduk pada perintah Allah dalam firman-Nya: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’:59).

Dalam beberapa perkara tertentu, mereka sering berdebat dalam nuansa musyawarah dan saling menasehati. Mereka biasa berselisih pendapat dalam perkara-perkara ilmiah ataupun amaliah tetapi suasana ukhuwah dan keakraban tetap terpelihara di antara mereka.[7]

Seiring dengan datangnya bulan Rabi’ul Awwal setiap tahun, persoalan peringatan maulid Nabi selalu muncul ke permukaan. Peringatan tersebut termasuk salah satu di antara bid’ah munkarah yang diada-adakan oleh sekelompok manusia. Ia merupakan bid’ah yang mengadopsi semua kriteria bid’ah, berupa inovasi ibadah yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya, penentuan waktu dan tasyabbuh dengan orang-orang musyrik.

Lebih jelasnya, kami uraikan sebagai berikut:

Segi Inovasi

Menentukan waktu tertentu sebagai syiar keagamaan dibarengi dengan seruan wajib ataupun sunnat bertaqarrub kepada Allah tanpa dalil syar’i merupakan bentuk inovasi yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman:

{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ} [الشورى: 21]

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (QS. Asy-Syura: 21).

Telah maklum bahwa peringatan tersebut tidak pernah dilakukan; baik oleh Rasulullah, para khulafaurrasyadin, para sahabat lainnya, ataupun para tabi’in dari kalangan tiga generasi Islam pertama yang mengikuti mereka dengan baik. Padahal mereka adalah orang yang paling memahami sunnah, paling sempurna kecintaannya kepada Rasulullah, dan paling kuat iitiba’nya kepada syariat Nabi. Sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:

«مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

“Barang siapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami ini, sedang hal itu bukan bagian daripadanya, niscaya ia tertolak.” [8]

Maksudnya ditolak kepada yang mengada-adakannya.

Rasulullah juga bersabda:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Berpegang-teguhlah kepada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin al-mahdiyyin. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham. Dan jauhilah segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama, karena segala yang diada-adakan adalah bid’ah, sementara semua bid’ah itu sesat.” [9]

Yang pertama kali mengadakan peringatan maulid Nabi adalah Bani Ubaid al-Qaddah atau al-Ubaidiyyun yang menggelari dirinya dengan al-Fathimiyyun atau Bani Fathimiyah.[10] Yaitu pada abad keempat hijriyah. Karena mereka mulai menduduki Mesir tahun 362 H.

Al-Maqrizi menuliskan: “Para penguasa Bani Fathimiyah memiliki musim dan peringatan sepanjang tahun. Ada musim tahun baru, peringatan hari asyura, dan ada peringatan maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam.”[11]

Dengan demikian, jelaslah bahwa peringatan maulid itu telah diadakan pada masa pemerintahan Ubaidiyah. Sedang Nabi shallallahu laihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami ini, sedang hal itu bukan bagian daripadanya, niscaya ia tertolak.” [12]

Peringatan maulid Nabi telah diakui sebagai bid’ah, baik oleh yang membolehkannya apalagi yang melarangnya.

Ibn al-Hajj menyatakan: “Dan di antara bid’ah yang mereka ada-adakan dan diyakini sebagai bentuk ibadah yang agung dan syiar yang nampak adalah peringatan maulid yang mereka lakukan pada bulan Rabiul Awwal. Dan peringatan tersebut dibarengi dengan berbagai bid’ah dan perbuatan yang diharamkan.”[13]

Abu Syamah rahimahullah menyatakan:

Dan termasuk di antara yang diada-adakan di zaman kami adalah peringatan yang diselenggarakan setiap tahun di kota Erbil, semoga Allah memperbaiki kota tersebut, yaitu pada hari yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dengan cara banyak bersedekah,melakukan kebaikan, menampakkan perhiasan dan rasa bahagia . . . dst.”[14]

Ibn Nahhas juga memasukkan peringatan maulid pada bulan Rabiul Awwal ke dalam perkara yang diada-adakan pada musim dan waktu-waktu peringatan.[15]

Segi Takhshish/Penetapan Waktu Tertentu

Orang yang memperingati maulid telah menentukan hari khusus, yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awwal, padahal syariat Islam telah melarang menentukan khusus hari tertentu dengan suatu ibadah kecuali yang ditentukan oleh syariat. Abu Huraerah radhiyallahu anhu menukil sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa:

«لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ»

“Jangan khususkan malam Jum’at dengan shalat lail tanpa malam-malam lainnya. Jangan pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tanpa hari-hari lainnya, kecuali kalau hal itu bertepatan dengan hari puasa yang harus dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.” [16]

Jadi sumber kerusakan ibadah itu berasal dari penentuan sesuatu yang tidak ditentukan syariat sebagaimana digambarkan dalam ungkapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tersebut. Karena adakalanya, suatu perbuatan yang dilarang ataupun diperintahkan mengandung hikmah dari larangan ataupun perintah tersebut. Seperti dalam sabda Nabi: “Selisihilah orang-orang musyrik.”[17] Jadi teks larangan menentukan waktu tertentu untuk puasa atau shalat menunjukkan bahwa kerusakan ibadah itu bersumber dari penentuan waktu tersebut.[18]

Segi Tasyabbuh

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:

«لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ، وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ: اليَهُودَ، وَالنَّصَارَى. قَالَ: «فَمَنْ».

“Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga apabila mereka masuk lubang biawak, kalian pun turut masuk ke dalamnya. Para sahabat bertanya: apakah mereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani, wahai Rasululullah? Siapa lagi kalau bukan mereka, jawab Rasulullah.” [19]

Peringatan maulid Nabi shallallahu alaihi wasallam meniru peringatan natal/maulid Isa al-Masih/ Yesus Kristus. Peringatan itu dilakukan oleh ahl bid’ah karena mengingat bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam lebih pantas dan lebih harus dimuliakan daripada Isa alaihissalam. Dalam peringatan itu, dilantunkan syair-syair pujian dan sanjungan yang berlebihan terhadap Nabi shallallahu alaihi wasallam. Padahal beliau telah melarang hal itu dalam sabdanya:

«لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ»

“Jangan kalian memuji-muji aku secara berlebihan, sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan dalam memuji Isa putra Maryam. Aku tidak lain seorang hamba, maka cukup kalian katakan: hamba Allah dan utusan-Nya.” [20]

Dengan demikian, orang-orang yang memperingati maulid Nabi telah menggabungkan antara tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan tasyabbuh dalam memuji Nabi secara berlebihan.[21]

Dengan ini, dapat diketahui bahwa peringatan maulid Nabi termasuk di antara bid’ah yang harus ditolak.

Karena bid’ah-bid’ah itu tidak sama status penolakannya, maka para ulama telah mengklasifikasi bid’ah itu menjadi bid’ah haqiqiyah dan bid’ah idhafiyah.

Bid’ah haqiqiyah adalah bid’ah yang tidak didukung sama sekali oleh dalil syar’i. Baik Al-Quran, sunnah, ijma’, qiyas, ataupun istidlal/inferensi yang dikenal di kalangan ulama. Baik secara global ataupun secara detail. Oleh karena itu, ia disebut bid’ah. Sebab ia merupakan inovasi yang tidak ada contoh sebelumnya.[22]

Sedang bid’ah idhafiyah adalah bid’ah yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, ia memiliki dasar/dalil, sehingga dari di sisi ini ia tidak dikategorikan bid’ah. Tapi pada sisi lain, ia tidak memiliki dasar sama sekali, seperti halnya dengan bid’ah haqiqiyah. Artinya, jika dilihat dari satu sisi, ia merupakan sunnah karena berdasar pada suatu dalil. Tapi dari sisi lain, ia merupakan bid’ah karena hanya berdasar pada syubhat, bukan dalil. Atau tidak berdasar sama sekali.

Klasifikasi ini[23] lahir dari pandangan yang menyoroti bid’ah dalam hubungannya dengan dalil syar’i di satu sisi dan hubungannya dengan amal dilihat dari segi melekat atau tidaknya amalan tersebut pada sisi yang lain.

Jadi bid’ah haqiqiyah sama sekali tidak berdasar pada dalil muktabar ataupun yang mirip dengan dalil. Baik secara global ataupun secara detail. Sedang bid’ah idhafiyah memiliki keterkaitan dengan dalil syar’i.

Bid’ah haqiqiyah adakalanya berhubungan dengan amalan dan adakalanya tidak. sedang bid’ah idhafiyah selalu berhubungan dengan amalan bahkan dalam banyak kondisi tidak bisa terpisah dari amalan.

Jika bid’ah idhafiyah berhubungan dan mendominasi amalan yang disyariatkan hingga tidak dapat dipisahkan lagi, maka bid’ah tersebut beralih menjadi bid’ah haqiqiyah. Karena bid’ah yang mendominasi amalan yang disyariatkan hingga ia lebih nampak daripada yang disyariatkan dapat mengubah amalan yang tadinya disyariatkan menjadi tidak disyariatkan. Hal itu jelas dipahami dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak aku perintahkan, niscaya ia tertolak.” [24]

Contohnya, mencintai Nabi, mengkaji dan mengingat sirah, sifat-sifat dan segala kondisinya merupakan perkara yang disyariatkan. Namun karena perkara-perkara tersebut berbaur dengan amalan-amalan bid’ah seperti menjadikan hari kelahirannya sebagai hari raya. Apalagi di hari itu, telah diadakan zikir khusus, do’a dan hal-hal lain yang diada-adakan hingga bid’ah-bid’ah tersebut telah mendominasi amalan dan perkara yang disyariatkan itu, maka bid’ah ini beralih menjadi bid’ah haqiqiyah.

Ibadah dapat dikategorikan keluar dari perintah syariat dalam tiga kondisi. Tiap-tiap kondisi memiliki hukum tersendiri:

  • Kondisi pertama, ibadah itu terpisah dari amalan yang disyariatkan maka ia termasuk bid’ah haqiqiyah yang tertolak.
  • Kondisi kedua, bid’ah berhubungan dan mendominasi amalan yang disyariatkan hingga ia menjadi karakter yang tidak dapat terpisah lagi dari amalan tersebut, seperti bid’ah maulid. Bid’ah ini, meskipun awalnya merupakan bid’ah idhafiyah tetapi ia telah beralih menjadi bid’ah haqiqiyah karena telah menjadi identitas bagi bid’ah itu.
  • Kondisi ketiga, bid’ah itu berhubungan dengan amalan yang disyariatkan tetapi tidak mendominasinya dan tidak menjadi karakter baginya, seperti menjaharkan niat dalam shalat, maka ini merupakan bid’ah idhafiyah. Ibadahnya diterima dan bid’ahnya tertolak.

Karena hal itu telah jelas, walaupun di tengah tekanan kondisi pengaburan dan penyamaran atas hukum yang lugas ini, tidak boleh sama sekali memunculkan wacana yang mengaburkan kebid’ahannya, atau meminjam kata-kata bersayap yang melunakkan ketegasan dalam menolak perkara-perkara bid’ah, atau bersikap lunak terhadap bid’ah dengan dalih bukan perkara syar’i.

Karena bid’ah ini telah menggurita dan menjadi simbol atas perbuatan bid’ah yang lain. Karena demi peringatan yang bid’ah ini, hari kerja terpaksa diliburkan dan diumumkan. Lalu acara-acaranya diramaikan dengan berbagai kegiatan yang belum pernah dilakukan sekalipun pada hari-hari ied yang disyariatkan. Karena itu semua, maka menyingkap tabir yang membedakan antara sunnah dan bid’ah sudah merupakan kewajiban.

Ketika bid’ah semakin banyak dan dampaknya semakin melebar apalagi dilakukan secara berkesinambungan, sedang kalangan mutaakhkhirin enggan mengingkarinya, disusul generasi yang buta atau lalai dari kewajiban mengingkari kemungkaran, maka bid’ah-bid’ah tersebut menjadi seolah-olah sunnah dan syariat yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Akibatnya, hal yang disyariatkan bercampur dengan yang tidak disyariatkan. Dan orang yang ingin mengikuti sunnah sama dengan orang yang meninggalkan sunnah.[25]

Setelah penjelasan tentang esensi bid’ah ini, kita dapat mengkaji pemaparan Ibn Taimiyah rahimahullah melalui dua tahapan;

Pertama, menukil tulisannya yang tegas menujukkan kebid’ahan peringatan maulid.

Kedua, menela’ah tulisan-tulisannya yang bias maksudnya.

Terkait dengan peringatan maulid Nabi shallalahu alaihi wasallam yang senantiasa dilakukan oleh sebagian orang dengan caranya masing-masing, Ibn Taimiyah rahimahullah menulis:

Hal ini tidak pernah dilakukan oleh Salaf, padahal kebutuhan untuk itu ada, dan tidak ada penghalang yang mencegahnya seandainya hal itu membawa kebaikan. Seandainya peringatan itu membawa kebaikan yang murni atau kebaikan yang dominan, niscaya para Salaf radhiyallahu anhum lebih pantas melakukannya daripada kita. Karena mereka jauh lebih mencintai dan lebih memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan lebih semangat melakukan kebaikan daripada kita. Kesempurnaan kecintaan dan pemuliaan Rasulullah hanya dapat terwujud dalam mengikuti dan mentaati perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara lahir dan batin, menyebarkan dakwahnya dan berjihad di dalamnya dengan hati, tangan dan lisan. Inilah metode generasi terdahulu dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar beserta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.[26]

Dalam bukunya yang lain, beliau menulis:

Adapun menjadikan musim di luar musim-musim yang disyariatkan, seperti beberapa malam dari bulan Rabi’ul Awwal yang diklaim sebagai malam maulid, atau beberapa malam dari bulan Rajab, atau tanggal 18 Zulhijjah, atau Jum’at pertama dari bulan Rajab, atau tanggal 8 Syawal yang disebut oleh orang-orang jahil sebagai ied al-abrar, maka semua itu merupakan bid’ah yang tidak disenangi dan tidak pernah dilakukan oleh salaf. Wallahu Subhanahu wa Ta’ala A’lam.[27]

Dengan demikian, dipahami dengan jelas sikap Ibn Taimiyah rahimahullah terhadap peringatan maulid. Peringatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh salaf karena termasuk musim dan momentum bid’ah.

Meski demikian jelas sikap tersebut, tetapi sebagian pengikuti hawa nafsu berupaya berlindung di balik tulisan dan ungkapan Ibn Taimiyah yang bias makna, untuk menganjurkan peringatan maulid dengan klaim bahwa Ibn Taimiyah membolehkannya. Padahal klaim itu tidak tepat dan tidak benar sebagaimana akan dijelaskan di sini.

Beberapa Tulisan Ibn Taimiyah yang Dijadikan Dalih Oleh yang Memboleh Maulid

Dalam bukunya, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, Ibn Taimiyah menulis:

Hanya bermaksud bahwa menjadikan hari ini[28] sebagai hari raya/ied termasuk inovasi bid’ah yang tidak memiliki landasan. Tidak dijumpai dari kalangan salaf, baik dari ahlul bait ataupun selainnya yang menjadikan hari tersebut sebagai hari ied untuk mengadakan di dalamnya berbagai amal ibadah. Karena hari-hari ied/peringatan merupakan perkara syariat sehingga harus mengikuti dalil, bukan mengada-adakan sesuatu tanpa dalil.

Nabi shallallahu alaihi wasallam memiliki banyak pidato, perjanjian dan mengalami banyak peristiwa dalam banyak momentum, seperti pada perang Badar, perang Hunain, perang Khandak, penaklukan Mekah, waktu hijrah, saat masuk ke kota Medinah. Dan dalam pidato-pidatonya, beliau menjelaskan prinsip-prinsip agama. Tetapi beliau tidak menjadikan hari-hari dan momentum-momentum tersebut sebagai hari raya ied.Yang melakukan hal yang seperti itu hanya orang-orang Nasrani dan Yahudi yang menjadikan hari-hari bersejarah Isa/Yesus alaihissalam sebagai hari raya mereka.

Berhari ied diatur oleh syariat sehingga apa disyariatkan Allah harus diikuti dan tidak boleh mengada-adakan dalam agama sesuatu yang bukan ajaran agama. Demikian halnya dengan peringatan yang diada-adakan oleh sebagian orang, baik karena meniru tradisi orang-orang Nasrani dalam peringatan natal/maulid Yesus alaihissalam atau karena didorong rasa cinta dan keinginan memuliakan Nabi shallallahu alaihi wasalalam.

Boleh jadi Allah memberi ganjaran pahala kepada mereka atas niat dan ijtihad ini, tidak atas bid’ah ini. Yaitu menjadikan hari kelahiran Nabi yang masih diperselihkan sebagai hari ied. Karena peringatan maulid Nabi tidak pernah dilakukan oleh salaf, padahal kebutuhan untuk itu ada, dan tidak ada penghalang yang mencegahnya seandainya hal itu membawa kebaikan. Seandainya peringatan itu membawa kebaikan yang murni atau kebaikan yang dominan, niscaya para salaf radhiyallahu anhum lebih pantas melakukannya daripada kita. Karena mereka jauh lebih mencintai dan lebih memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan lebih semangat melakukan kebaikan daripada kita.[29]

Selanjutnya, beliau menulis:

Kesempurnaan kecintaan dan pemuliaan Rasulullah hanya dapat terwujud dalam mengikuti dan mentaati perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara lahir dan batin, menyebarkan dakwahnya dan berjihad di dalamnya dengan hati, tangan dan lisan. Inilah metode generasi terdahulu dari kaum muhajirin dan kaum anshar beserta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Anda dapati mayoritas dari orang-orang yang semangat melakukan bid’ah-bid’ah seperti ini, dengan dilandasi niat yang baik dan semangat ijtihad yang dengannya diharapkan mereka tetap memperoleh pahala, Anda dapati mayoritas mereka lesu mengerjakan sesuatu yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk bersemangat di dalamnya.

Mereka ibarat orang yang berhias dengan mushaf Al-Quran tetapi ia tidak membacanya, atau ia membacanya tetapi tidak mengikutinya. Atau ibaratnya seperti orang yang memperindah masjid tetapi ia tidak pernah shalat atau hanya sedikit shalat di dalamnya . . . .[30]

Beliau juga menulis:

Maka mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai suatu musim. Boleh jadi, sebagian orang melakukannya memperoleh pahala yang besar atas niat baiknya dan atas pengagungannya terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana telah saya kemukakan kepada Anda bahwa sebagian orang menganggap baik sesuatu yang dipandang buruk oleh orang mukmin yang lurus. Karenanya, ketika disampaikan kepada Imam Ahmad bahwa sebagian penguasa menghabiskan seribu dinar atau sejumlah itu untuk mencetak sebuah mushaf, beliau berkata: Biarkan saja, emas/dinar inilah yang paling baik dari yang mereka belanjakan. Atau ungkapan semacamnya. Padahal mazhab beliau memakruhkan hiasan mushaf.

Sebagian pengikut mazhab Hambali menakwilkannya bahwa biaya tersebut untuk ongkos kertas dan model tulisan super istimewa. Padahal bukan begitu maksud Imam Ahmad. Yang beliau maksud adalah bahwa perbuatan tersebut mengandung maslahat tetapi di dalamnya terdapat pula mafsadat yang karenanya perbuatan tersebut dimakruhkan. Para penguasa tersebut jika tidak melakukan hal ini, maka mereka pasti melakukan keburukan yang tidak mengandung kebaikan sama sekali. Misalnya mereka menghabiskan biaya itu untuk mencetak buku-buku menyimpang, seperti buku rembulan, puisi, dan kearifan Persia dan Byzantium.[31]

Inilah tiga kutipan dari tulisan Ibn Taimiyah yang dijadikan dalih oleh para pengikut hawa nafsu untuk mempromosikan bid’ah mereka. Tujuannya, untuk menipu umat dengan mengatakan bahwa Ibn Taimiyah membolehkan peringatan maulid dan bahwa pelakunya mendapat pahala atas ketulusan niat dan karena ijtihadnya.

Analisis Tulisan-tulisan Ibn Taimiyah yang Bias Makna

Pertama, pembicaraan Ibn Taimiyah terkait pahala orang yang memperingati maulid Nabi tidak menunjukkan bahwa peringatan itu disyariatkan. Karena dengan tegas, beliau mengatakan:

Boleh jadi seseorang melakukan suatu amalan yang ia yakini sebagai amal shaleh, padahal ia tidak tahu bahwa hal itu terlarang, maka ia berhak mendapat pahala atas niatnya yang baik dan diampuni atas ketidaktahuannya. Persoalan seperti ini cukup banyak.

Kadang kala ibadah-ibadah yang bid’ah dan terlarang itu dilakukan oleh sebagian orang dan membawa manfaat baginya. Tapi itu tidak menunjukkan bahwa ibadah tersebut disyariatkan. Seandainya bukan karena mafsadatnya lebih dominan daripada manfaatnya niscaya ibadah itu tidak terlarang.

Lagi pula, orang yang melakukan bid’ah itu kadang kala ia berada pada posisi menakwil, atau keliru dalam berijtihad, atau salah taqlid, sehingga kesalahannya dimaafkan dan diberi pahala atas kebaikan yang disyariatkan yang bercampur dengan yang tidak disyariatkan. Seperti halnya dengan seorang mujtahid yang keliru hasil ijtihadnya.[32]

Dalam pembahasan tingkatan-tingkatan amal, Ibn Taimiyah menegaskan[33] bahwa amalan yang kesalehannya hanya karena didasari niat baik bukanlah cara salafus shaleh, melainkan cara kebanyakan generasi mutaakhkhirin. Perhatian salaf hanya fokus pada amal-amal shaleh yang disyariatkan tanpa ada unsur yang dimakruhkan di dalamnya sedikit pun. Yaitu amal yang didasari oleh sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Selanjutnya beliau menulis: “Dan inilah yang wajib dipelajari dan diajarkan. Status menyerukannya sangat tergantung pada ketentuan syariat dari sisi hukumnya; wajib atau sunnat.”[34]

Apalagi pernyataan Ibn Taimiyah bahwa: “Pengagungan maulid dan menjadikannya sebagai momentum yang dilakukan oleh sebagian orang dan membawa pahala besar karena niatnya yang baik” itu hanya disebutkan dalam konteks menghindari upaya pengingkaran terhadap sesuatu kemungkaran, jika dapat menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Dalam arti bahwa niat baik orang tersebut dalam melakukan amalan yang tidak disyariatkan masih lebih baik daripada meninggalkan agama secara total.

Ibn Taimiyah juga menulis: “Barang siapa memiliki niat baik pasti ia mendapatkan ganjaran atas niatnya, meskipun amalan yang dilakukannya tidak disyariatkan selama ia tidak bermaksud menyelisihi syariat.”[35]

Pernyataan Ibn Taimiyah ini, sama sekali tidak menunjukkan bahwa beliau membolehkan peringatan maulid Nabi.

Orang yang berdalih dengan pernyataan Ibn Taimiyah dapat dijawab dengan dua cara:

Pertama, pernyataan Ibn Taimiyah itu hanya tertuju kepada orang yang memperingati maulid dalam keadaan ia tidak tahu status hukumnya.

Syaikh Abdul Aziz ibn Baz menyatakan bahwa:

Syaikh Taqiyuddin Ahmad ibn Taimiyah rahimahullah termasuk di antara orang-orang yang mengingkari peringatan maulid Nabi dan memandangnya sebagai perbuatan bid’ah. Akan tetapi dalam kitabnya, Iqtidha al-Shirath al-Mustaqim li Mukhalafat Ashhab al-Jahim, beliau menyebutkan hal itu dalam konteks orang yang memperingatinya dalam kondisi ia tidak tahu status hukumnya. Dan tidak pantas seseorang terpedaya oleh orang yang melakukan peringatan tersebut atau menyerukan dan mendakwahkannya. . . karena hujjah itu bukan pada pendapat manusia, tetapi hujjah itu hanya terdapat pada firman Allah, sabda Rasulullah ataupun konsensus ulama salaf.[36]

Kedua, pernyataan Ibn Taimiyah rahimahullah dalam tiga kutipan di atas hendaknya dipahami dan ditafsirkan berdasarkan tulisannya dinukil terakhir[37] ataupun pernyataan dalam berbagai buku dan tulisannya bahwa “Semua perayaan ied dan momentum yang diada-adakan tanpa dalil merupakan bid’ah yang dibenci, baik kebencian itu berstatus haram ataupun tidak sampai berstatus haram.” [38] Atau pernyataannya: “Semua momentum dan perayaan ied yang diada-adakan tanpa dalil merupakan perbuatan mungkar, meskipun tidak mengandung unsur tasyabbuh dengan orang-orang ahli Kitab.” [39]

Atau dengan penegasannya:

Barangsiapa menyarankan suatu bentuk taqarrub kepada Allah atau mewajibkan dengan lisan atau dengan perbuatannya suatu bentuk taqarrub yang tidak disyariatkan Allah maka ia telah mensyariatkan sesuatu yang tidak diizinkan Allah dalam agama. Barang siapa mengikuti orang tersebut maka ia telah menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah dalam mesyariatkan ajaran agama yang tidak diizinkan Allah.[40]

Atau dengan penegasannya:

Barangsiapa mengikuti dan mentaati seseorang dalam urusan agama yang tidak diizinkan Allah, berupa menghalalkan, mengharamkan, mensunnahkan, ataupun mewajibkan sesuatu maka ia termasuk orang yang mendapatkan dosanya.”[41]

Barang siapa memperhatikan dengan cermat ungkapan-ungkapan Ibn Taimiyah rahimahullah ini, niscaya ia mendapatkan penjelasan atas tulisan beliau yang memberi harapan ganjaran dan pahala besar bagi orang yang mengagungkan dan memperingati maulid Nabi. Bagaimana bisa diharapkan ganjaran dan pahala besar bagi orang yang belum merealisasikan makna syahadat bahwa Muhammad itu utusan Allah sedang amal perbuatannya menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, tabi’in dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Ini tentu sangat jauh. Wallahu A’lam.[42]

Saya pertegas di sini bahwa agama Islam dibangun di atas dua dasar utama: pertama, keikhlasan dalam beramal karena Allah Ta’ala. Dan kedua adalah sesuai dengan syariat, yaitu dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman:

{فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِـحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا} [الكهف: 110]

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahf: 110).

Ibn Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyatakan: “Inilah amalan yang diterima. Amalan yang Allah tidak terima selainnya, yaitu amalan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan dikerjakan dengan ikhlas semata-mata mengharap wajah Allah.”[43]

Dalam menafsirkan firman Allah dalam surat Hud ayat 7 yang artinya:

“Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata (kepada penduduk Mekah): “Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati”, niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata”.

Ibn Katsir rahimahullah menyatakan:

Firman-Nya “liyabluwakum” artinya untuk menguji siapa di antara kalian yang paling baik amalan. Allah tidak mengatakan siapa yang paling banyak amalannya tetapi Allah mengatakan: yang paling baik amalannya. Sedangkan amalan itu tidak akan menjadi baik kecuali jika diikhlaskan karena Allah dan dilakukan atas dasar syariat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Apabila suatu amal kehilangan salah satu di antara kedua syarat ini, maka amalan itu batal dan sia-sia.[44]

Aisyah radhiyallahu anha menceritakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami ini, sedang hal itu bukan bagian daripadanya, niscaya ia tertolak.”[45]

Ibn Taimiyah rahimahullah menyatakan:

Agama Islam dibangun di atas dua prinsip, yaitu: Kita menyembah kepada Allah semata dengan tidak mempersekutukan-Nya sesuatu apapun, dan kita menyembah-Nya dengan sesuatu yang Dia syariatkan dalam agama.[46]

Kedua syarat ini merupakan tiang berpegang kepada Al-Quran dan orientasi tali agama Allah yang kuat. “Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Luqman: 22).

Ibn Taimiyah mengatakan:

Menentang ajaran para nabi dengan pendapat manusia, atau mendahulukan pendapat manusia atas ajaran para nabi, termasuk di antara perbuatan orang-orang yang mendustakan para rasul. Bahkan merupakan simpul segala kekafiran. Karena Allah mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab-Nya, dan menjelaskan bahwa orang-orang yang mengikuti wahyu yang diturunkan maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk dan memperoleh kemenangan. Sedang orang-orang yang berpaling dari wahyu maka mereka adalah orang-orang sengsara dan sesat. [47]

Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

——————————————————————

[1] Lihat: Ahmad ibn al-Syaikh Muhammad Zurqa, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyah, Cet. III; Damaskus: Dar al-Qalam, 1409 H/1989 M, hal. 147.

[2] Ibn Taimiyah, Raf’u al-Malam ‘an al-Aimmah al-A’lam, Riyadh: al-Riasah al-Ammah li Idarah al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’ wa al-Dakwah wa al-Irsyad, 1403 H/1983 M, hal. 8.

[3] Ibn Rajab al-Hanbali, al-Farq baina al-Nashihat wa al-Ta’yier, Cet. II; Oman: Dar Ammar, cet. II, 1409 H/1988 M, hal. 8.

[4] Diriwayatkan oleh Ibn Abdil Bar dalam Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, Cet. I; Saudi: Dar Ibn al-Jauzi, Juz II, hal. 946-947. Dan disebutkan oleh al-Qurtubi dalam tafsirnya, Juz I, hal, 60. Serupa dengan itu Ibn al-Jauzi meriwayatkan dalam al-Hilyah, Juz I, hal. 305 perkataan Ibn Umar radhiyallahu anhuma, dan disandarkan pula kepada Hasan al-Basri sebagaimana disebutkan oleh al-Ajurry dalam al-Syariah, Cet. II, Dar al-Wathan, 1420 H/1999 M, Juz IV, hal 1685, dan Juz V, hal. 2494.

[5] Majmu’al-Fatawa, Juz XXXV, hal, 123.

[6] Lihat prensentasi dan ulasan pendapat ini dalam kitab al-Masail allati Hukiya fiha Ruju’ al-Shahabah karya Dr. Khalid al-Babuthain.

[7] Majmu’al-Fatawa, Juz XXIV, hal, 172.

[8] Muttafaq alaihi, diriwayatkan oleh Bukhari, No. 2697, dan Muslim No. 1718. Dalam riwayat Muslim dinyatakan dengan teks: “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak Aku perintahkan niscaya ia tertolak.” Dalam mensyarah kitab Shahih Muslim, Juz XII, hal. 16, Imam Nawawi menyatakan: “Hadits ini merupakan salah satu prinsip agung dai antara prinsip-prinsip Islam. Hadits ini termasuk di antara jawami’ kalim Rasulullah/ungkapan yang singkat tetapi mengandung makna padat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena dengan tugas menolak segala bentuk bid’ah dan perkara yang diada-adakan.”

[9] Diriwayatkan oleh Ahmad, No. 17144, dan No. 17145, cetakan al-Risalah, Abu Daud, No. 4607, Ibn Majah, no. 43, al-Tirmidzi, No. 2676, dan dishahihkan oleh al-Arnauth dalam mentakhrij Musnad Ahmad ibn Hanbal, dan al-Albani dalam Silsilah al-Shahihah, No. 2735. Silahkan lihat risalah: Hukm al-Ihtifal bi al-Maulid al-Nabawi, karya Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah.

[10] Dalam Majmu’al-Fatawa, Juz XXXV, hal, 127, Ibn Taimiyah menyebut mereka sebagai “orang yang paling fasiq dan paling kafir . . . tidak keraguan bahkan telah maklum bahwa barang siapa menganggap mereka beriman dan bertaqwa atau menganggap sah garis nasab mereka kepada Nabi maka ia telah bersaksi atas sesuatu yang ia tidak ketahui.” Dan dalam Juz yang sama hal. 131, beliau juga menyatakan:”Bahkan kezindikan, kemunafiqan dan permusuhan yang nampak dari mereka terhadap ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunjukkan kebatilan klaim nasab mereka kepada Fathimah. Karena kerabat Rasulullah yang menjadi penguasa di tengah umatnya tidak akan memusuhi agama ini seperti permusuhan mereka kepada agama Rasulullah.”

[11] Al-Mawaizh wa al-I’tibar bi Zikr al-Khitath wa al-Atsar, Juz II, hal. 436, terbitan dar al-kutub al-ilmiyah- Beirut, cet. I, tahun 1418 H.

[12] Muttafaq alaihi, diriwayatkan oleh Bukhari, No. 2697, dan Muslim No. 1718. Dalam riwayat Muslim dinyatakan dengan teks: “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak Aku perintahkan niscaya ia tertolak.” Dalam mensyarah kitab Shahih Muslim, Juz XII, hal. 16, Imam Nawawi menyatakan: “Hadits ini merupakan salah satu prinsip agung dai antara prinsip-prinsip Islam. Hadits ini termasuk di antara jawami’ kalim Rasulullah/ungkapan yang singkat tetapi mengandung makna padat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena dengan tugas menolak segala bentuk bid’ah dan perkara yang diada-adakan.”

[13] Al-Madkhal, Juz II, hal. 2, terbitan dar al-turats.

[14] Al-Baits ala Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits, Cet. I, Kairo: Dar al-Huda, 1398 H/1978 M, hal. 23.

[15] Tanbih al-Gafilin, hal. 331.

[16] Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1144, an-Nasai’ dalam al-Sunan al-Kubra, No. 2751, dan No. 2755, Ibn Khuzaimah, No. 1176, dan Ibn Hibban, No. 3612, dan No. 3613.

[17] Diriwayatkan oleh Bukhari, No. 5892, dan Muslim, No. 259.

[18] Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, Tahqiq Nashir al-Aql, Juz II, hal. 112 dengan sedikit perubahan redaksi.

[19] Shahih Bukhari, No. 3456.

[20] Shahih Muslim, No. 3445.

[21] Lihat: Syaikh Hamud al-Tuwejery, al-Radd al-Qawie ala al-Rifa’I wa al-Majhul wa Ibn Alawi, hal. 87, dengan sedikit perubahan redaksi.

[22] Al-Syathibi, al-I’tisham, Cet. I, Saudi: Dar Ibn Affan 1412 H/1992 M, Tahqiq Salim ibn Ied al-Hilaly, Juz I, hal. 367

[23] Said ibn Nashir al-Gamidy, Haqiqat al-Bid’ah wa Ahkamuha, Riyadh: Maktabah al-Rusyd, Juz II, hal 7-11, dengan sedikit diedit.

[24] Shahih Muslim, No. 1718.

[25] Al-Syathibi, al-I’tisham, Tahqiq Salim ibn Ied al-Hilaly, Juz I, hal. 41.

[26] Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim li Mukhalafat Ashhab al-Jahim, Tahqiq Nashir Abdul Karim al-Aql, Cet. VII, Beirut: Dar Alam al-Kutub, 1419 H/1999 M, Juz II, hal. 123-124.

[27] Majmu’al-Fatawa, Juz XXV, hal, 298.

[28] Maksudnya adalah hari Gadir Kham.

[29] Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim li Mukhalafat Ashhab al-Jahim, Juz II, hal. 123.

[30] Ibid, Juz II, hal. 124.

[31] Ibid, Juz II, hal. 126.

[32] Ibid, Juz II, hal. 290.

[33] Lihat: pernyataan Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah pada lampiran buku Hukm al-Maulid wa al-Radd ala Man Ajazah.

[34] Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, Juz II, hal. 128.

[35] Ibid, Juz II, hal. 251.

[36] Majmu’ Fatawa al-Allamah Abdul Aziz bin Baz, Juz IX, hal. 211, kumpulan dan cetakan Muhammad bin Sa’ad al-Syua’ir.

[37] Lihat eadnot no.36

[38] Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, Juz II, hal. 82.

[39] Ibid, Juz II, hal. 82.

[40] Ibid, Juz II, hal. 82.

[41] Ibid, Juz II, hal. 82.

[42] Lihat: Syaikh Hamud al-Tuwejery, al-Radd al-Qawie ala al-Rifa’I wa al-Majhul wa Ibn Alawi, hal. 225-226, dalam himpunan: Majmu’ah Rasail fi Hukm al-Ihtifal bi al-Maulid al-Nabawi, Riyadh: Dar al-Ashimah.

[43] Miftah Dar al-Sa’adah wa Mansyur Wilayah al-Ilm wa al-Iradah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Juz I, hal. 82.

[44] Tafsir Ibn Katsir, Dar Thaibah, Juz IV, hal. 308.

[45] Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari, No. 2697, dan Muslim, No. 1718.

[46] Majmu’ al-Fatawa, Juz I, hal. 189.

[47] Dar’u Ta’arudh al-Aql wa al-Naql, Tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim, Cet. II, Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Suud al-Islamiyah, 1411 H/1991 M, Juz V, hal. 204.

(albayan.co.uk/id/)

Iklan Buletin al-Balagh