Antara Shalat Isyraq dan Shalat Dhuha

0

PERTANYAAN >>
Assalamu alaikum,
afwan mau bertanya ustadz , apa bedanya shalat isyrak dengan shalat dhuha , apakah kalau sudah melaksanakan shalat isyrak di masjid bisa lagi shalat duha di rumah? Apakah shalat isyrak harus dilaksanakan di masjid? Syukran
Nurkhairah#enrekang#BII18

JAWABAN >>
Wa’alaikumussalam…
Kebanyakan para ulama menyebutkan bahwa Shalat Isyraq atau Shalat Syuruq adalah shalat yang dikerjakan di awal waktu dhuha, yaitu setelah matahari meninggi setinggi anak tombak (sekitar 10-15 menit setelah terbitnya matahari). Shalat Isyraq ini merupakan Shalat Dhuha tapi ia adalah Shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu dhuha, dan setelah duduk beribadah di masjid dari waktu subuh sampai terbitnya matahari. (Lihat: Tuhfatul-Muhtaaj: 2/231).

Walaupun sebagian Ulama Fiqh Syafiiyah seperti Al-Ghazali dalam Ihyaa’ ‘Ulumiddin, Al-Mudzajjad dalam Al-‘Ubaab Al-Muhiith dan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Ii’aab menyatakan bahwa Shalat Isyraq itu bukan Shalat Dhuha, namun Ar-Ramli dalam Fatawa-nya (2/46) menegaskan bahwa “yang muktamad / menjadi patokan (Mazhab Syafi’iyah) adalah bahwa Shalat Isyraq adalah bagian dari Shalat Dhuha”, hanya saja memiliki syarat: harus shalat subuh berjamaah di masjid, kemudian duduk berzikir atau beribadah dalam masjid tersebut hingga terbit matahari lalu mengerjakan Shalat Isyraq. Adapun Shalat Dhuha maka bisa dilakukan tanpa ada syarat-syarat tersebut dan bisa dilakukan kapan saja antara terbitnya matahari hingga matahari berada di pertengahan langit (waktu zawal).

Jadi, sunatnya Shalat Isyraq ini masuk dalam kategori perintah sunatnya melakukan Shalat Dhuha, hanya saja shalat ini secara khusus telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pada Amr bin ‘Absah al-Aslami radhiyallahu’anhu:

صل صلاة الصبح، ثم أقصر عن الصلاة حتى تطلع الشمس حتى ترتفع، فإنها تطلع حين تطلع بين قرني شيطان، وحينئذ يسجد لها الكفار، ثم صل فإن الصلاة مشهودة محضورة

Artinya: “Shalatlah subuh, kemudian janganlah shalat hingga terbitnya matahari dan meninggi, karena matahari itu jika terbit maka ia terbit di antara dua tanduk setan, di mana saat itu orang-orang kafir melakukan sujud penyembahan kepadanya. Kemudian (setelah terbit), maka shalatlah, karena shalat (pada saat itu yaitu dhuha / isyraq): disaksikan dan dihadiri (oleh para malaikat)…” (HR Muslim: 832).

_Telah ada hadis populer tentang fadhilah Shalat Isyraq ini, yaitu:_

من صلّى الفجر في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم صلّى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة تامة تامة تامة

Artinya: “Siapa yang shalat subuh berjamaah kemudian dia duduk zikir (mengingat) Allah sampai terbit matahari kemudian dia shalat dua rakaat maka dia mendapat pahala seperti pahala haji dan umrah secara sempurna…. sempurna…sempurna.”

Hadis ini Riwayat Imam Tirmidzi dalam Al-Jaami’ (586), juga diriwayatkan dari jalur beberapa sahabat lainnya. Namun para ulama hadis berbeda pendapat, apakah hadis fadhilah Shalat Isyraq ini shahih atau dhaif ? Meskipun hadis ini dalam semua jalurnya memang dhaif / lemah yang tidak bisa saling menguatkan atau mengangkat hadis ini menjadi “hasan li ghairihi” yang bisa dijadikan dalil, namun amalan ini telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sebagaimana dalam HR Muslim di atas, dan bahwasanya keutamaannya yang sangat pasti adalah bahwa ia shalat yang dihadiri dan disaksikan oleh para malaikat, adapun keutamaan bahwa pahalanya menyamai pahala haji atau umrah, maka tetap diharapkan, Insya Allah, bahkan meskipun tidak shahih, amalan Shalat Isyraq ini pun tetap sunat. Wallaahu a’lam.

Bila telah kita ketahui bahwa Shalat Isyraq merupakan Shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu dhuha, maka tentunya boleh bagi seorang muslim untuk Shalat Dhuha lagi setelah Shalat Isyraq baik di masjid, di mushalla, di rumah, di kantor, atau di mana saja = karena Shalat Dhuha tidak memiliki batasan rakaat tertentu menurut pendapat yang paling benar, artinya seorang muslim dibebaskan untuk memperbanyak rakaatnya sekehendaknya.

_*Lalu apakah Shalat Isyraq boleh dikerjakan di rumah?*_
Jawabannya adalah bahwa: Yang nampak dari hadis Amr bin ‘Absah HR Muslim di atas dan juga ucapan para ulama adalah bahwa Shalat Isyraq ini bagi laki-laki = harus dilakukan di masjid, dan tidak boleh dilakukan di rumah, karena itu merupakan salah satu syaratnya. Hanya saja Mulla ‘Ali Qari dalam Mirqaat Al-Mafaatiih (2/770) menyatakan bahwa Shalat Isyraq ini boleh dikerjakan di rumah asal setelah Shalat Subuh berjamaah di masjid, seseorang senantiasa dalam keadaan beribadah, atau berzikir, meskipun telah pulang ke rumah, lalu Shalat Isyraq di rumah. Tapi pernyataan para ulama lainnya tentunya lebih tepat, Wallaahu a’lam.

Adapun kaum hawa yang mengerjakan Shalat Subuh di rumah, maka mereka tetap disunatkan untuk melakukan Shalat Isyraq ini di rumah mereka, di tempat shalat mereka setelah matahari terbit. Tentunya setelah Shalat Subuh, mereka duduk di tempat shalatnya untuk berzikir, atau membaca Al-Quran atau ibadah lainnya, dan bila matahari telah terbit, maka hendaknya melakukan Shalat Isyraq ini. Wallaahu a’lam.

*Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. MA Hafizhahullah*
_(Alumni S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)_

Share.

Leave A Reply