Terorisme Antara Haq dan Batil (bag. 1)
“Terorisme” yang dalam bahasa Arab disebut “Al-Irhab” merupakan isu internasional terbesar di abad 21 ini. Pada dasarnya istilah terorisme mengandung konotasi negatif yang identik dengan kejahatan terencana, tanpa memandang siapa pelakunya, apa agamanya dan dari bangsa mana ia berasal. Namun, pada prakteknya disadari atau tidak istilah tersebut menjadi identik dengan masyarakat Arab dan setiap muslim yang teguh memegang ajaran islam berlandaskan Al-Quran dan Sunnah.
Mungkin kita sering bertanya-tanya, siapakah teroris sebenarnya? Bagaimana pandangan islam terhadap terorisme? dan pertanyaan-pertanyaan lain yang sulit untuk kita jawab, apalagi setelah istilah ini bercampur baur antara haq dan bathil.
Bagian Pertama: Terorisme Dalam Perspektif Islam.
Islam sebagai satu-satunya agama yang benar dan tetap eksis di muka bumi ini, telah memberikan landasan-landasan yang jelas bagi pemeluknya dalam setiap urusan. Begitu pula terhadap tindakan kekerasan, perusakan, dan terorisme. Di bagian pertama ini, akan dipaparkan secara jelas tentang definisi terorisme menurut islam, macam-macam terorisme, dan hukumnya.
A. Definisi Terorisme Dalam Perspektif Islam:
“Al-Irhab”, kata dalam bahasa Arab yang dijadikan sinonim bagi terorisme, belum mempunyai definisi yang tetap di kalangan ulama islam terdahulu. Karena kata ini – dalam konteks kekerasan dan teror- tidak begitu masyhur pada saat itu.
Adapun dalam Al-Quran Al-Karim, kata ini disebutkan di beberapa ayat, yang kesemuanya mengandung tiga makna utama, yaitu :
- Takut disertai pengagungan dan rasa cinta, seperti yang disebutkan dalam firman Allah di dalam surat al-Baqarah: 40, al A’raf: 154, an-Nahl: 51, dll.
- Ibadah dan meninggalkan semua urusan duniawi, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Hadid: 27.
- Takut dan gentar dari musuh, seperti yang disebutkan dalam surat al-Anfal: 60, al-A’raf: 116, dan al-Hasyr: 13.
Makna yang terakhir inilah yang lebih dekat dengan kata terorisme dalam topik ini.
Definisi Terorisme Versi Syariah:
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ulama salaf belum memberikan definisi paten Istilah Al-Irhab/ terorisme dalam konteks yang dimaksudkan. Baru pada abad 21 ini sebagian ulama baik secara pribadi maupun organisasi seperti muktamar, mulai mencoba mendefinisikan terorisme dalam perspektif Islam. Seperti Muktamar ke-16 Rabithah ‘Alam Al-Islamy (OKI) di Makkah al-Mukarramah tahun 1422 H, begitu pula Majma’ Buhuts Al-Islamiyah Universitas Azhar di Kairo, dll. Pada umumnya mereka semua sepakat bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah : “Tindakan kriminal atau aniaya, baik dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun suatu negara, yang menyebabkan kerusakan dan rasa takut dan dengan menggunakan senjata tertentu, untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.”(1)
Jadi jelas bahwa dari sisi pelaku ,tindakan terorisme tidak hanya berasal dari individu atau kelompok, tetapi sebuah negara, atau koalisi beberapa negara juga bisa terlibat dalam aksi terorisme.
Hakikat Jihad:
Sebagian umat Islam, utamanya mereka yang memiliki ghirah dan semangat keislaman yang tinggi, namun minim dalam ilmu syariat yang lurus, kurang memahami esensi jihad. Akibatnya sebagian mereka terjebak dalam permainan pihak tertentu , lalu dengan sengaja atau tidak melakukan aksi terorisme atas nama jihad. Maka, seyogianya umat Islam khususnya generasi muda lebih mendalami lagi fikih jihad sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Jihad secara etimologi berarti: mengerahkan segenap usaha dan kemampuan.
Secara terminologi jihad diartikan dengan : “Mengerahkan segenap usaha dan kemampuan dalam memerangi kuffar dan mencegah serangan mereka, dengan harta, jiwa, dan lisan.”
Dan dalam definisi ulama Hanafiyah disebutkan, jihad adalah: ” Menyeru manusia kepada agama yang haq (Islam), dan memerangi siapa saja yang menolaknya dengan harta dan jiwa”. (2)
Macam-macam jihad:
Jihad dalam islam terbagi dua:
- Jihad Dafa’, yaitu: jihad melawan orang-orang kafir yang menyerang Negara Islam. hukum jihad ini adalah fardhu ‘ain/ wajib atas setiap muslim yang mampu.
Jihad juga menjadi fardhu ‘ain dalam tiga hal berikut:
- Bertemunya dua pasukan (Islam Vs Kafir) dan tiada jalan lain selain berperang. Maka hukum jihad menjadi fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang ada dalam pasukan tersebut.
- Apabila orang-orang kafir mneginvansi/menjajah suatu negeri muslim, maka wajib bagi setiap penduduk negeri itu untuk melawan mereka.
- Apabila Imam/pemimpin negara Islam memerintahkan seseorang atau suatu kaum untuk berjihad, maka jihad atas mereka menjadi fardhu ‘ain.
Dalam jihad dafa’, diharuskan ada izin Imam jika hal itu memungkinkan, tetapi jika tidak mungkin karena pertimbangan tertentu, maka boleh melakukan jihad dafa’ tanpa izin Imam.
- Jihad Thalab, adalah : ” Memerangi kaum kafir harby (mereka yang tidak memiliki perjanjian apapun dengan kaum muslimin) di negeri mereka , agar mereka tunduk kepada hukum islam”. Jihad ini biasa disebut dengan al-Fath/expansi atau penaklukan, dan dalam sejarah islam jihad ini dilakukan sebagai bentuk balasan atas perbuatan teror mereka terhadap kaum muslim, atau atas permintaan penduduk negeri tersebut yang merasa dizalimi oleh pemerintahnya. Pada kondisi ini, mereka hanya memiliki tiga pilihan; masuk Islam, membayar jizyah, atau diperangi.
Jihad ini hukumnya fardhu kifayah, jika sebagian dari kaum muslim melaksanakannya, maka jatuhlah kewajiban dari sebagian yang lain. Dan jihad ini tidak boleh dilakukan tanpa izin Imam.
Dalam kedua bentuk jihad ini, tentara Islam dilarang membunuh mereka yang tidak punya andil dalam peperangan, seperti orang tua renta, wanita, anak-anak, dan para ahli Ibadah yang menyendiri di tempat ibadahnya. Diharamkan pula mutilasi, baik sebelum peperangan maupun sesudahnya, begitu pula merusak kepentingan umum tanpa alasan yang benar. Dan masih banyak lagi adab-adab jihad yang harus ditaati oleh setiap prajurit muslim. (3)
Jadi, dari definisi dan klasifikasi di atas sangat jelas perbedaan antara jihad dengan tindakan terorisme, walaupun dengan mengatasnamakan jihad. Mengaitkan jihad dengan tindakan terorisme adalah propaganda musuh-musuh Islam untuk menghapus syariat ini dari kamus agama kaum muslim. (bersambung)
[markazinayah.com/wahdahmakassar.org]
Pingback: Terorisme antara Haq dan Batil (bag. 2) - DPD Wahdah Islamiyah Makassar