Adab Bermajelis - Melapangkan Majelis

0

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

( لايقيم الرجلُ الرجلَ مِن مجلِسهِ ثم يجلس فِيهِ, ولكِن تفسحوا وتوسعوا ( متفق عليه

Terjemahan Hadits:

Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, lalu ia duduk ditempat tersebut. Tetapi hendaknya kalian melapangkan dan memperluas –majelis-[1] (Muttafaq ‘alaih)

ما يستفاد من الحديث:

Pelajaran Hadits

إنّ من سبق في مجلس مباح فهو أحق به ويحرم على غيره أن يقيمه منه, إلا من سبق إلى موضع ثم قام لحاجة وقعد فيه آخَر فله أن قيمه من ذلك الموضع, لكن ينبغي للقائم أن يضع علامةً في مجلسه حتى تدل على حجزه ذلك المكان, وإذا قام الجالس بنفسه فلا حرج, لكن الأولى تركه تورعا.

Siapa yang lebih dahulu sampai di tempat yang mubah, maka ia berhak duduk di tempat itu, dan haram bagi orang lain (yang datang belakangan) mengusirnya dari tempat duduk tersebut. Kecuali jika seseorang lebih dulu tiba di suatu tempat, lalu ia berdiri karena hajat (keperluan) tertentu dan tempat itu diduduki orang lain, maka yang datang pertama berhak menyuruh pindah orang yang menempati tempat tersebut.[2] Tetapi yang lebih dulu datang lalu berdiri hendaknya meletakkan tanda di tempat duduknya yang menunjukan tempat itu sudah ditempatinya. Jika seseorang yang duduk bangkit dengan sendirinya, maka tidak masalah. Tapi tidak menempati tempat kosong yang pernah diduduki orang lain lebih utama sebagai bentuk sikap wara’.

(Sumber: Tuhfatul Kiram Syarh Bulughil Maram, Kitabul Jami’ Bab Adab, halaman: 587, karya Syekh. DR. Muhammad Luqman As-Salafi hafidzahullah, terbitan Darud Da’i Lin Nasyri Wat Tauzi’ Riyadh Bekerjasama dengan Pusat Studi Islam Al-Allamah Ibn Baz India, Tarjamah: Syamsuddin Al-Munawiy)

Footnote:

[1] Hadits ini juga menunjukan anjuran melapangkan tempat duduk di suatu majelis , karena hal itu mendataangkan kebaikan, berkah, dan kenyamanan bagi orang-orang yang duduk. Hal ini dapat pula menghilangkan akibat buruk sempitnya majelis, seperti kebencian dan kemarahan. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dengan sanad shahih; memenuhi syarat Imam Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik majelis adalah yang lapang”. (terj. HR. Abud Daud).

[2] Sebagaimana diterangkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rassulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang diantara kamu berdiri dari tempat duduknya, lalu kembali lagi, maka ia lebih berhak atas tempat tersebut” (terj. HR. Muslim).

Share.

Leave A Reply